» » » Kejaksaan Gagal Eksekusi Susno Duadji

(SJO, BANDUNG) – Kejaksaan gagal melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji. Menjelang petang pada Rabu (24/4/2013) Susno meminta perlindungan ke Polda Jabar.

Proses eksekusi semula akan dilakukan di rumah Susno Duadji di Jalan Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Pihak yang melakukan eksekusi terhadap Susno Duadji adalah tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Bandung. Tim gabungan tersebut tiba di rumah Susno Duadji sekitar pukul 10.20 WIB dengan menggunakan sekitar 10 mobil jenis minibus dan sedan.

Namun Susno menolak dieksekusi karena menilai apa yang dilakukan kejaksaan tak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Susno, terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu, sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. (ds)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply