» » Lanjutan Sidang Gugatan Pilpres: Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Hadirkan 25 Saksi

(SJO, JAKARTA) - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, Jumat (8/8/14). Pada sidang lanjutan ini, Majelis Hakim MK mendengarkan jawaban pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait lainnya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).  Sidang kedua ini kembali dipimpin Hamdan Zoelva yang juga Ketua MK beserta delapan hakim MK lainnya.

Pada siding kali ini Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta menghadirkan 25 saksi. Para saksi itu berasal dari Provinsi Jatim, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Masing-masing saksi memberi keterangan mengenai kecurangan yang terjadi di wilayah masing-masing.

Salah seorang saksi, Basuki Babussalam, menumpahkan keluh kesahnya terkait kinerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim). Menurut Basuki, kinerja KPU Jatim banyak merugikan Prabowo-Hatta.

Ketua Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva meminta konfirmasi mengenai penolakan Basuki atas penetapan rekapitulasi perolehan suara Pemilu Presiden 2014 di Provinsi Jawa Timur. Posisi Basuki adalah saksi rekapitulasi Prabowo-Hatta di tingkat KPU Provinsi Jatim.

"Betul Yang Mulia, kami keberatan (pada penetapan rekapitulasi) dan melakukan walk out karena seluruh protes kami tidak direspons," kata Basuki dalam persidangan tersebut.

Basuki menjelaskan, protes dan penolakan pada rekapitulasi itu dipilih setelah pihaknya merasa tidak digubris oleh KPU Jatim dan Badan Pengawas Pemilu Jatim, khususnya saat protes dilakukan terhadap jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Sebelum walk out, kata Basuki, silang pendapat terkait DPKTb sempat terjadi dalam forum penetapan rekapitulasi tersebut, yang digelar pada 18-19 Juli 2014.

Perselisihan terjadi pada jumlah DPKTb yang tidak konsisten dan berbeda antara data KPU Jatim dan data yang dimiliki tim Prabowo-Hatta setelah verifikasi ulang dilakukan. Menurut Basuki, Bawaslu Jatim telah memberikan rekomendasi pada KPU Jatim melalui surat edaran tanggal 12 Juli 2014 agar pendataan ulang dilakukan terhadap jumlah DPKTb di Jatim. Dalam surat itu disebutkan bahwa pendataan ulang harus dilakukan di enam kabupaten/kota di Jawa Timur, yakni Banyuwangi, Batu, Malang, Sidoarjo, Jember, dan Surabaya.

Namun, Bawaslu Jatim tidak dapat berbuat banyak ketika KPU Jatim tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Akhirnya, protes dan keberatan kubu Prabowo-Hatta tak dapat ditindaklanjuti. "Bawaslu hanya menyampaikan satu kalimat bahwa karena rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan (oleh KPU), maka Bawaslu tidak berkomentar," ujar Basuki.

Basuki mengatakan, jumlah pemilih tetap di Jatim mencapai 30.639.897 orang, sementara jumlah pemilih tambahan yang memiliki KTP, paspor, dan sejenisnya mencapai 236.971 orang.(tim)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply