» » » » Netralitas TNI : Koptu Rusfandi Dihukum Berat, Danramil Ditegur

(SJO, JAKARTA) Netralitas TNI digoyang kabar tak sedap, adanya keterlibatan Babinsa yang mendatangi Rumah warga sambil mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan Capres, segera ditindak lanjuti Mabes TNI AD. Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Budiman memerintahkan Pangdam Jaya Mayjend TNI Mulyono untuk mengusut tuntas alegasi tersebut.

Foto : Kasad Jenderal TNI Budiman saat melakukan kunjungan kerja di PPI, Bandung, Februari 2014 lalu.(Andi Afreandi)

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjend TNI Andika Perkasa Phd mengatakan, Pengusutan terhadap beberapa personel di jajaran Kodim Jakarta Pusat dilakukan oleh Tim Gabungan dari Kodam Jaya sejak Kamis 5 Juni sampai dengan Minggu 8 Juni jam 4.00 dini hari tadi.

Menurut Kadispenad, Babinsa Cideng, Koptu Rusfandi, yang mendapat perintah untuk melaksanakan tugas-tugas Bintara Pembina Desa di Kelurahan Cideng, Kec. Gambir, tidak bermaksud mengarahkan Saudara AT (dan warga lain yang didatangi) untuk memilih salah satu Calon Presiden pada Pemilihan Presiden 2014.

"Tetapi benar Koptu Rusfandi mendatangi warga di daerah tanggung jawab Satuan-nya untuk mendata preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014. Dan hal ini merupakan suatu kesalahan. Yang terjadi adalah, ketika Saudara AT tidak langsung memberikan jawaban saat ditanya tentang preferensi-nya pada Pemilihan Presiden 2014, Koptu Rusfandi berusaha mendapatkan konfirmasi dengan cara menunjuk pada gambar Partai Politik Calon Presiden. Secara kebetulan, gambar yang digunakan untuk meng-konfirmasi pertama kali adalah gambar Partai Politik Calon Presiden nomor urut 1. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kesan seolah olah Koptu Rusfandi “mengarahkan” Saudara AT untuk memilih salah satu Calon Presiden" Tulis Andika dalam Rilis yang diterima Wartawan.

Tindakan Koptu Rusfandi tersebut tetap merupakan suatu kesalahan, "Pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah kepada jajaran-nya untuk “melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014″ Tegas Kadispenad.

Seperti diketahui, Koptu Rusfandi adalah Tamtama Pengemudi bukan Babinsa, sangat jelas pemahaman Teritorial yang minim membuat Rusfandi tidak mengerti Tugas Pokok seorang Babinsa. Akibat kesalahan itu, Danramil sebagai atasan langsung harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan Anggotanya.

"Danramil Gambir, Kapten Inf. Saliman, sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, juga dinilai tidak melaksanakan tugas-nya secara profesional & tidak memahami tugas kewajiban-nya dengan menugaskan Koptu Rusfandi yang jabatan sebenar-nya adalah Tamtama Pengemudi di Koramil Gambir untuk melakukan tugas Bintara Pembina Desa tanpa memberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai terlebih dahulu. Selain itu Kapten Saliman juga tidak berusaha menegur & menghentikan tindakan Koptu Rusfandi melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014" Tukasnya.

Hasil pengusutan tersebut, Mabes TNI AD memberikan sanksi tegas kepada Koptu Rusfandi (NRP. 310394840170), Tamtama Pengemudi Koramil Gambir, karena bersalah diganjar hukuman Penahanan Berat selama 21 hari dan tambahan sanksi administratif penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan).

Sedangkan Danramil Gambir Kapten Inf. Saliman (NRP 572128) dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas & kewajiban-nya dengan profesional dan tidak memahami tugas kewajiban-nya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit. Dengan hukuman teguran serta tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan).(rL/Dn/Sc)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply