» » Inilah Daftar Tarif Listrik Per 1 Juli 2014

(SJO, JAKARTA) - Terhitung mulai 1 Juli 2014 ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan tarif listrik untuk 6 (enam) golongan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Jarman menegaskan, penyesuaian tarif listrik ini sama sekali bukanlah bagian upaya PT PLN (Persero) untuk meningkatkan pendapatan usaha. Namun semata-mata untuk memberi ruang bagi PLN untuk meningkatkan infrastruktur kelistrikan, termasuk pemasangan listrik untuk pelanggan baru.

"Pendapatan usaha kita (PLN) nggak ada perubahan. Apa yang kita terima tetap sama. Cuma kan dari sisi pembayarannya saja, kalau yang semula harga listrik itu sebagian dibayar pelanggan sebagian dibayar pemerintah dalam bentuk. Subsidi, nantinya, akan sepenuhnya dibayar pelanggan. Jadi yang berubah hanya komposisi pembayarannya saja," kata Jarman dalam acara Coffee Morning dengan tema ‘Penghapusan Subsidi Listrik Melalui Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik Secara Bertahap Untuk Golongan Tertentu’, di gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/6) pagi.

Jarman menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ini dilakukan secara bertahap dua bulan sekali, sehingga diharapkan pada akhir November nanti keenam golongan tersebut sudah tidak mendapatkan subsidi lagi.

Keenam golongan pelanggan listrik yang mengalami penyesuaian tarif adalah:

1. Golongan industri menengah non go publik (I-3), naik jadi Rp 964/kwh, dua bulan kemudian akan jadi Rp 1.075/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh;

2. Golongan Rumah Tangga (R-2 )TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik jadi Rp 1.210 per kWh,dua bulan beriktnya naik  jadi Rp 1.279/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh;

3. Golongan pelanggan pemerintah (P2)  >200 kVa, naik jadi Rp 1.081/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.139/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh;

4. Golongan Rumah Tangga (R-1) TR 2.200 Va naik jadi Rp 1.109/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.224/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.353/kWh;

5. Golongan penerangan jalan umum (P-3) naik jadi Rp 1.104/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.221/kWh, dan dua dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh; dan

6. Golongan pelanggan rumah tangga (R-1) 1.300 Va naik jadi Rp 1.090/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.214/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.

“Penyesuaian tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2014,” kata DJK ESDM, Jarman.

Lebih Rendah

Meski telah dilakukan penyesuaian, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengklaim bahwa Tarif Tenaga Listrik (TTL) di Indonesia masih lebih murah daripada tarif listrik di negara-negara tetangga.

Ia menyebutkan, tarif listrik di Indonesia masih lebih murah dibanding tarif listrik industri di Thailand, Filipina dan Singapura. Bahkan jika seluruh subsidi listrik itu dicabut pun, menurut Jarif, tarif listrik di Indonesia masih murah.

"Kajian LPEM FEUI dengan seandainya subsidi dicabut, listrik kita (Indonesia) masih di bawah tarif listirk industri Thailand, Filipina dan Singapura," papar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM itu. (*)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply