» » » » Tim Kuasa Hukum '4' Ragukan Keterangan Saksi


(SEPUTARJABAR.COM, JAKARTA) Lima saksi pihak pemohon dihadirkan tim kuasa hukum Calon Gubernur (Cagub) Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka-Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Teten Masduki pada Sidang kedua permohonan terhadap hasil Pilgub Jabar 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (19/3/2013).

Berbagai hal yang dianggap sebagai penyimpangan penyelenggaraan pada Pilgub (KPU Jabar), yang dikaitkan juga sebagai pelanggaran pasangan Cagub-Cawagub Ahmad Heryawan-Deddy Marzuki, dipaparkan para saksi pihak pemohon.

Jejen, yang warga Cimanuk, Kabupaten Bandung, menyebutkan terjadinya kampanye hitam (Black Campaign) terhadap Rieke-Teten. Namun, jejen tidak menyebutkan siapa dan pihak mana yang melakukannya.

"Siapa yang menyebar selebaran itu? Apa Anda tidak menangkapnya lalu membawanya ke kantor polisi?" tanya Ketua Majelis Hakim Akil Muchtar.

Jejen mengatakan tidak tahu, siapa yang menyebarkan selebaran, karena pelaku menggunakan mobil.
"Yang pasti pelakunya pakai mobil APV. Jadi, kami tidak menangkapnya," ujar Jejen dihadapan Majelis Hakim.

Kuasa Hukum Terkait (pihak pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar) Andi M. Asrun menjelaskan, kesaksian dari pihak pemohon tidak bermakna apa-apa bila dikaitkan dengan materi keberatan Rieke-Teten.

"Saksinya patut dipertanyakan. Kok begitu banyak tahu persoalan dan begitu banyak menyampaikan masalah. Sikap spontanitasnya menjadi diragukan," tandas Asrun.
 
Merujuk keterangan tentang kampanye hitam, Asrun menambahkan, saksi tidak mampu menyebutkan siapa pelakunya. Karenanya, aneh bila pihak pemohon selalu menyebutkan pasangan nomor 4 sebagai melakukan kecurangan untuk memenangi Pilgub.

"Kampanye hitam harus diketahui siapa yang melakukan. Sebagai tindak pidana harus melalui proses hukum, sehingga diketahui siapa pelakunya. Kalau Gini-ginisih siapapun bisa melakukan," ujar Asrun, yang juga dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Atas keterangan dan bukti yang diajukan pihak pemohon, kuasa hukum pihak terkait Asrun menilai, permohonan Rieke-Tetan hanya menjadi arena pencitraan bagi partai untuk kepentingan tertentu. "Semua yang dikemukakan cuma retorika belaka," tegasnya.

Sidang ketiga kasus Pilgub Jabar di MK dilanjutkan pada Rabu (20/3). Rencananya, saksi pihak pemohon kembali dimintai keterangannya.(Bokir/Don)


About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply