» » MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2014

(SJO, JAKARTA) - Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Preisden (Pilpres) 2014.Adapun pihak pemohon atau penggugat adalah  Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.

Permohonan yang diajukan kuasa hukum Prabowo-Hatta terdaftar dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XII/2014. Adapun permohonan yang menjadi gugagatan pemohon adalah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014.

Pemohon menggugat KPU karena berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2014 lalu, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla unggul sebesar 70.997.833 (53,15%) dan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebesar 62.576.444 (46,85%).

"Prabowo-Hatta menerangkan pendapatnya bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut tidah sah menurut hukum," tulis siaran pers dari Staf Humas MK, Kencana Suluh Hikmah di Jakarta, Rabu (6/8/14).

Dalam siaran pers itu disebutnya, Prabowo-Hatta melakukan permohonan gugatan karena hasil pilpres diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.

Ketua sidang, Hamdan Zoelva menyatakan, untuk sidang  kali ini, pihaknya menggelar sidang pendahuluan. Sidang tersebut mendengarkan keterangan pemohon secara lisan berdasarkan bukti dan fakta hukum.

"Tentunya sidang pertama ini adalah sidang pendahuluan. Sidang hari ini untuk memberikan penjelasan-penjelasan dari pemohon," ujar Hamdan di ruang sidang MK.

Hamdan menjelaskan, MK hanya memiliki waktu selama 14 hari waktu kerja. Jika dihitung dari sekarang, hakim kontitusi diminta memutuskan pada tanggal 21 Agustus mendatang.

"Waktu sidang kita mulai pagi, siang atau jika diperlukan nanti bisa malam nanti kita tentukan," tuturnya. (R21)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply