» » Polda Jabar Kebut Tuntaskan Kasus Penipuan 1,6 Miliar PT Persib

(SJO, BANDUNG) Kasus penipuan 1, 6 Miliar yang berujung ditetapkannya Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) Risha Adiwijaya sebagai tersangka oleh Polda Jabar beberapa waktu lalu, kasusnya mandeg belum P21 Kejaksaan.

Ketika dikonfirmasi perihal molornya kasus tersebut, Kapolda Jabar Irjend Pol M Iriawan mengatakan, "Kita komitmen untuk selesaikan penyidikan tersebut" Ujar Kapolda pada SJO, usai buka puasa bersama Forum Pimpinan Daerah di Graha Bhayangkara, Jalan Cicendo, Bandung, Selasa (1/7) Malam

Kapolda sempat mengecek perihal penanganan kasus yang sudah molor hampir 1 tahun itu, "Beberapa waktu lalu saya tanya penyidik, ada beberapa kendala yang akan kami tanyakan kembali" Ujarnya.

Beredar kabar adanya tekanan dari beberapa pihak sehingga kasus tersebut tak kunjung P21, terhadap Polda Jabar terkait kasus yang berujung ditetapkannya pejabat utama PT Persib menjadi tersangka, pihaknya membantah keras kabar tersebut "Gak ada lah kita takut suporter, ditekan, gak ada itu, kalo ada yang ngaco saya berhentikan pertandingan bisa saja, gak benar itu" pungkasnya.

Polda Jabar berkomitmen akan segera menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu dekat ini, "Kita komitmen untuk segera menyelesaikan" tambah Kapolda.

Sebelumnya, Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) Risha Adiwidjaya digugat oleh Hamynudin Fariza yang juga seorang Bobotoh ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ketiganya, Risha, Budhi Bram Rahman selaku Sekretaris Panpel Persib dan Ruri Bachtiar selaku General Manager CV Kreasi Inti Media dituntut secara Pidana. Mereka juga dituntut secara Perdata untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp 5 miliar.

Sebagai lembaga, PT PBB juga menjadi tergugat karena dana Rp 1,775 miliar dari Hamynudin Fariza masuk ke rekening perusahaan. PSSI juga turut tergugat dalam kasus tersebut.

Gugatan Perdata Fariza telah didaftarkan di PN Bandung, Kamis, 30 Januari 2014, dengan nomor gugatan 46/pdt/G/2014/PN.BDG.

"Gugatan dilayangkan karena tidak ada itikad baik dari para tergugat untuk menyelesaikan dana yang disetorkan Hamynudin sebesar Rp 1,755 miliar ke rekening PT PBB pada tahun 2012," kata  kuasa hukum penggugat, Erlan Jaya Putra,

Dana itu, katanya, disetorkan karena kliennya dijanjikan Risha, Bram, dan Ruri menjadi panitia pelaksana pertandingan Persib Bandung 2013. Kenyataannya, apa yang dijanjikan ketiga tergugat itu tidak direalisasikan, sedangkan uang sudah masuk ke rekening PT PBB.(Don/Sc)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply