» » » Meski Diikuti 2 Peserta, Pilpres Bisa Berlangsung 2 Putaran

(SJO, JAKARTA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilpres serta Penetapan Pasangan Capres Cawapres Tahun 2014, yang merupakan  turunan dari Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).

Melalui keputusan itu, KPU menegaskan kembali ketentuan pasal 159 ayat 1 UU No 42/2008 bahwa 'pemenang Pilpres harus memperoleh suara lebih dari 50% dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia' .

"Jadi syarat perolehan 20 persen suara sah di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia itu juga harus dipenuhi, selain juga memperoleh suara terbanyak 50 persen plus satu. Kedua (syarat) itu yang tercantum dalam konstitusi. Jika syarat sebaran perolehan suara tidak terpenuhi, maka pemungutan suara bisa berlangsung dua putaran,” kata Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU, di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Menurut Hadar, jika pada pemungutan suara 9 Juli nanti ada salah satu pasangan calon yang memenuhi kedua syarat tersebut, maka KPU akan menetapkan pasangan tersebut sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Sebaliknya, jika tidak ada yang memenuhi kedua syarat itu, maka dilakukan lagi pemungutan suara putaran kedua. “Nanti pada saat putaran kedua baru syarat suara terbanyak saja yang digunakan," jelas Hadar.

Mengenai adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan pasal 159 ayat 1 UU No. 42 Tahun 2008, sehingga dua pasangan capres cukup ditentukan suara terbanyak, Hadar menegaskan, KPU akan mengikuti keputusan MK."Tentu kami akan menyesuaikan. MK sudah memberikan siynyal positif bahwa akan memproses ini dengan cepat," jawab Hadar.

"Tentu kami akan menyesuaikan. MK sudah memberikan sinyal positif bahwa akan memproses ini dengan cepat," jawab Hadar.

Sebagaimana diketahui, dalam Pilpres 2014 ini hanya ada dua pasang Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), yaitu Prabowo Subianto – Hatta Rajasa dan Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla.

Pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa didukung oleh Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Sementara pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla mendapat dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). (rls)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply