» » Terbesar, Dana Kampanye Gerindra di Jabar

(SJO, BANDUNG) - Berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat tentang  laporan sumbangan dana kampanye partai politik dan DPD untuk Pemilu 2014 di Jabar tahap pertama  sampai dengan tanggal 27 Desember 2013, Partai Gerindra adalah terbesar dengan miliki dana awal kampanye Rp 12.785.023.552. Sedangkan, PKPI  memiliki laporan dana kampanye terkecil yaitu Rp.1.376.798.506.

Demikian diungkapkan Ketua Pokja Pelaporan Dana Kampanye KPU Jabar, Agus Rustandi dalam acara hasil rekapitulasi laporan dana awal kampanye tingkat Provinsi Jabar, di KPU Jabar, Jalan Garut No 11 Bandung, Senin (30/12/2013).

Baca juga: Bawaslu Jabar dukung Forum Wartawan Pantau Pemilu 2014 dan KPU Jabar Ngotot Tak Lakukan Manipulasi Suara di Pilgub

“Dana Kampanye Partai Gerindra tersebut disumbang oleh partai sebesar Rp. 1.500.000 ditambah dari Caleg sebesar Rp.12.783.523.552 sehingga totalnya Rp12.785.023.552.  Sedangkan PKPI dana kampanyenya berasal dari partai sebesar Rp.3.700.000 dan dari Caleg sebesar Rp. 1.373.008.506,” ujar Agus Rustandi.

Lebih lanjut disampaikan, hingga tanggal 27 Desember 2013, seluruh peserta Pemilu baik partai politik maupun calon anggota DPD dari Jawa Barat, telah menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye kepada KPU Jawa Barat. Sehingga dari 12 Parpol yang ikut Pemilu di Jabar  totalnya mencapai sebesar Rp.66.865.030.167.

Sumber dana/sumbangan dana kampanye untuk 12 parpol, lanjutnya, berasal dari partai yang bersangkutan, perseorangan, kelompok dan badan usaha.  Namun, ada 4 parpol yang tidak mencantumkan dana partai yaitu PKS, PDIP, PPP, dan PBB. Untuk Partai Nasdem tidak mencantumkan dana dari Caleg (nihil) dan 11 parpol lainnya ada.

“Sementara dana kampanye dari perseorangan  yaitu dari PKS sebesar Rp.156.500.000 dan Demokrat sebesar Rp. 20.000.000, namun dana kampanye berasal dari kelompok tidak ada. Sedangkan,  mereka yang mencantumkan sumbangan dari badan usaha yaitu  PPP sebesar Rp. 250.000.000,” jelasnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012, dinyatakan bahwa semua parpol dan calon anggota DPD diwajibkan melaporkan dana awal kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, itu ada di pasal 134. Dan bagi Parpol atau caleg DPD DPD yang tidak melaporkan dana awal kampanye Pemilu 2014 maka akan terkena sanksi sebagaimana diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 2012 pasal 138.

“Kemudian kalau ada parpol dan calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, 15 hari setelah pemungutan suara kepada kantor akuntan publik, maka parpol atau anggota DPD tersebut tidak ditetapkan sebagai calon terpilih,” pungkasnya. @husein

Berikut rekapitulasi laporan sumbangan dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2014 di Jawa Barat:

1. Partai Nasdem = Rp 1.685.375.000

2. PKB = Rp 7.559.291.000

3. PKS = Rp 2.029.230.498

4. PDIP = Rp 5.749.674.159

5. Partai Golkar = Rp 8.643.193.051

6. Partai Gerindra = Rp 12.785.023.552

7. Partai Demokrat = Rp 7.400.180.920

8. PAN = Rp 4.401.784.750

9. PPP = Rp 6.655.032.000

10. Partai Hanura = Rp 5.995.387.731

14. PBB = Rp 2.584.059.000

15. PKPI = Rp 1.376.798.506. (lin)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply