» » Bawaslu: Ada Indikasi Tak Wajar DPT 48 Kecamatan di Jabar

(SJO, BANDUNG) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyatakan adanya indikasi ketidakwajaran pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu di wilayahnya. Ketidakwajaran DPT itu terdapat di 47 kecamatan yang tersebar di 8 Kabupaten/ kota. Pernyataan Bawaslu Jabar itu didasarkan pada perbandingan antara DPT dengan Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2).

Ketua Bawaslu Jabar, Drs. Herminus Koto kepada LICOM, Minggu (21/10/2013) menuturkan, antara DPT dan DAK2 100 persen sama. Hal ini tentu akan menjadi persoalan pada saat pencoblosan. Karena, seluruh masyarakat di 47 kecamatan tersebut, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa semuanya terdaftar dan memiliki kartu untuk memilih.

Baca juga: Media Massa dinilai efektif untuk mensosialisasikan program pemilu dan Bawaslu Jabar dukung Forum Wartawan Pantau Pemilu 2014

Herminus menambahkan, dalam melakukan pengawasan daftar pemilih, lanjutnya, Bawaslu mengukur hasilnya dengan dua parameter. Pertama, wajar atau tidak wajar data pemilih. Kedua, tingkat akurasi dari daftar pemilih yang telah ditetapkan.

Data pemilih dinilai masih bisa ditoleransi jika 70 persen jumlah penduduk secara umum telah masuk ke dalam daftar pemilih. Dinilai tidak wajar bila jumlah penduduk yang terangkut dalam daftar pemilih jumlahnya di bawah 60 persen. Atau, jumlah data pemilih di atas 80 persen jumlah penduduk.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan hasil analisis perbandingan ambang kewajaran antara jumlah DPT dengan DAK2, Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU Jabar agar segera melakukan perbaikan DPT di 12 kabupaten/kota yaitu Bogor, Kawarang, Majalengka, Bekasi, Cirebon, Garut, Ciamis, Tasikmalaya, Indramayu, Bandung, Sumedang dan Kota Bekasi.

Dari 12 Kab/kota yang direkomendasikan ternyata yang diperbaiki hanya di Sumedang dan Bandung yang semula di atas ambang kewajaran menjadi wajar. Sedangkan 10 kab/kota masih termasuk kreteria dengan DPT di atas ambang kewajaran (80-90 %).

Herminus juga mengungkapkan, berdasarkan DPT yang ditetapkan tanggal 13 September tercapat sebanyak 32.836.552. Namun setelah diperbaiki pada tanggal 13 Oktober menjadi 32.800.931. Hal ini berarti mengalami penurunan sebanyak 35.621.

Bawaslu mencatat, ada 9 kab/kota tidak mengalami kenaikan atau penurunan DPT, 4 Kab/kota mengalami kenaikan DPT dan 13 kab/kota dengan jumlah DPT mengalami penurunan.

Meski KPU telah melakukan perbaikan, namun dari 624 Kec. Se-Jabar masih ditemukan dua kecamatan di dua kab/kota termasuk kreteria dengan DPT di bawah ambang kewajaran. 294 kecamatan di 25 kab/kota masuk kreteria DPT wajar. Dan ada 287 kecamatan di 20 Kab/kota dengan DPT di atas ambang kewajaran serta 47 kecamatan di 8 kab/kota dengan DPT tidak wajar (100%). (lic)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply