» » » » Ungkap Kasus Pembunuhan Sisca Antiklimaks

(SJO, BANDUNG) – Ungkap kasus pembunuhan Francisca Yofie (34) dinilai antiklimaks dan menyisakan kejanggalan. Hasil penyidikan polisi, Branch Manager PT Verena Multi Finance itu tewas di tangan dua penjambret, namun bukan tergolong pembunuhan terencana. Sejauh ini Polisi belum menemukan keterlibatan Kompol Albertus Eko Budi dalam pembunuhan mantan kekasihnya itu.

"Kesimpulan sementara, pembunuhan ini dikategorikan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia, bukan pembunuhan terencana. Tapi kan masih didalami, bisa saja perkaranya berubah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto.

Menurut Agus, berbagai kejanggalan dalam kasus pembunuhan sadis terhadap mantan model itu bakal menemui titik terang. "Tapi tidak sekarang, karena kasusnya kan masih dalam pengembangan. Kejanggalan-kejanggalan itu, akan dibuktikan dalam persidangan nanti," katanya.

Agus meminta setiap pihak menghormati hasil penyidikan Polrestabes Bandung maupun Polda Jawa Barat yang kini sudah dimuat dalam kesimpulan sementara.

Secara terpisah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan pembunuhan dengan motif penjambretan amat janggal.meminta Karena itu, Mabes Polri perlu ikut mendalami motif lain. "Terutama dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum perwira Polda Jabar itu," ujar anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan.

Meski begitu, Edi meminta semua pihak tak buru buru menuding Kompol Albert terkait pembunuhan itu. "Tetap ada asa praduga tak bersalah yang dijunjung. Tapi, harus diperdalam lagi, terutama apa benar pembunuhnya tak kenal Kompol itu," katanya.

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul juga menyatakan belum ada bukti dan fakta Albertus terlibat perkara pembunuhan Sisca. Meski demikian, sanksi mengancam perwira polisi yang kini menjabat Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jabar. Ancaman sanksi itu mulai pidana hingga kode etik sesuai dengan Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik. Namun kemungkinan Albertus terjerat Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah RI No 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

"Perkembangan saat ini, Bidang Propam sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait dengan terperiksa (Kompol Albertus). Berkasnya sudah selesai dan akan segera disidangkan. Kemungkinan minggu depan," tutur Martin.

Selain Kompol Albertus Budi Eko, Propam Polda Jabar turut memproses dua oknum anggota polisi berinisial Bripka A dan Brigadir F. Kedua oknum itu pernah mengintai Sisca yang pernah menjalin hubungan dengan Albertus.

Dua tersangka pembunuh Sisca yakni Wawan (39) dan Ade (24) sudah mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Motif kasus ini disebut pencurian disertai kekerasan. Kedua pelaku mengaku tak mengenal Kompol Albertus. Pelaku pun menyangkal disuruh orang dan menepis tuduhan sebagai pembunuh bayaran. (don/r21)



About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply