» » » » » Disnakertrans Segera Evaluasi Pembayaran THR

(SJO, BANDUNG) - Disnakertrans Prov.Jabar segera melakukan evaluasi atas pembayaran THR Lebaran tahun ini.  "Kami segera melakukan evaluasi THR. Evaluasi itu berdasarkan laporan posko-posko pengaduan THR di setiap kota-kabupaten," tandas Kepala Disnakertrans Jabar, Hening Widiatmoko,

Menurut Widi, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi resmi pengaduan mengenai keterlambatan atau bahkan, tidak adanya pembayaran THR bagi para pekerja. Meski demikian, dinas  segera melakukan pengecekan dan konfirmasi kepada setiap disnakertrans kota-kabupaten di Jabar. Apabila mengacu pada regulasi yang berlaku, pembayaran THR minimal bergulir pada H-7 Idul Fitri. Namun, tidak tertutup kemungkinan, ujarnya, ada beberapa perusahaan yang mengalami kendala finansial sehingga pembayaran THR sedikit tersendat.

Seandainya menerima informasi bahwa ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya, Widi menegaskan, pihaknya segera melakukan berbagai langkah kongkret secara bertahap. Pertama, ujarnya, secara normatif, yaitu mengirimkan surat peringatan.   Jika perusahaan itu tidak mengindahkannya, sambung Widi, pihaknya mengirimkan surat peringatan kedua.

"Nah, seandainya perusahaan itu masih tetap tidak mengindahkan surat peringatan itu, langkah terakhir adalah melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada kepolisian. Hal itu sudah menjadi tindak pidana karena melanggar undang undang," katanya.

Sementara itu DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar mengklaim menerima sejumlah laporan pengaduan mengenai adanya permasalahan THR, terutama, bagi para pekerja kontrak.
"Kami menerima laporan sekitar 15 tenaga kerja kontrak yang menjadi perwakilan 15 perusahaan Jabar. Mereka mengeluhkan kinerja perusahaannya. Keluhannya, perusahaan-perusahaan itu tidak membayarkan THR bagi pekerja kontrak secara semestinya," tandas Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto, Rabu (14/8/2013).

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan pihaknya menerima laporan yang lebih banyak lagi. Dia memperkirakan, tidak tertutup kemungkinan, pekerja kontrak yang tidak terima THR sesuai peraturan mencapai ratusan orang.

Dia menilai, THR bagi tenaga kerja kontrak memang masalah yang hampir terjadi setiap tahun. Dia menduga, tidak sedikit perusahaan yang menyiasati pembayaran THR para pekerja kontrak. Misalnya, kata dia, membarui kontraknya sebelum Idul Fitri. Efeknya, sambung dia, tidak sedikit pekerja kontrak yang menerima THR sesuai dengan kontrak yang baru, yang mungkin, nilainya tidak sesuai ketentuan. (tim)


About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply