» » » Manajemen Lampung TV Klarifikasi Soal Pemecatan Karyawan

(SEPUTARJABAR.COM, BANDUNG) – Manajemen Lampung TV menyatakan bahwa pemberhentian belasan karyawan stasiun TV lokal tersebut tidak dilakukan sepihak. Prosesnya sesuai aturan karena habis masa kontrak kerja. Demikian klarifikasi pihal Lampung TV dalam surat yang diterima Redaksi Seputar Jabar Online, Kamis (21/2/2013) petang pukul 16.29 WIB.

Direktur PT Lampung Mega Televisi  Chrys Kelana, dalam surat tanggapan kepada Redaksi Seputar Jabar Online menjelaskan,  ada 16 orang karyawan Lampung TV yang habis masa kontrak kerjanya  sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerjasama jangka waktu tertentu. Mereka adalah Irwan Marwah, Yuntardi, Ikhwan Wijaya, Arief Chandra, Haris Munanda, Nopiyal, Nunung Budiono, Toni Ahmad Jaya, Sahat P Nasution, Robby Yudestika , Rudi Fasvi, Jalaludin, Horison, Suharto Budi, Ali Aziz, Dwi Febrin, Zubadi Basri, Antoni Febrian, Hendro W, Indra Gunawan Era Wati, M Subihi.  Kesepakatan kerja tersebut berakhir 29 Agustus 2009.

Menurut Chrys Kelana, Perjanjian Kerja tersebut dalam pasal 6 menyatakan bahwa kesepakatan kerja bersama berakhir dengan sendirinya secara hukum bila tugas dan tanggung jawab dinyatakan selesai oleh Pihak Pertama tanpa ada tuntutan dan atau kewajiban untuk memberikan ganti rudi ataupun Pesangon dalam bentuk apapun dan oleh pihak manapun.

“Manajemen tidak pernah melarang karyawan untuk membentuk serikat pekerja, justru mereka membuat serikat pekerja setelah berakhirk  kontrak  kerjanya dengan Lampung TV, hal ini dapat dilihat pada  surat yang diterbitkan oleh Oknum yang mengatas namakan Serikat Pekerja Lampung TV pada tanggal 14 Mei 2012,” katanya.

Chrys Kelana menambahkan, tentang Moh. Arief S. Suditomo yang hadir, terkait bahwa Lampung TV mempunyai manajemen tersendiri sesuai Akta Pendirian Perseroan.  Pertemuan saat itu dihadiri langsung oleh wakil dari Manajemen, yakni  Konsultan Hukum Kantor Lawfirm Mawardi and Partner. 

Moh. Arief S. Suditomo hadir sebagai mitra yang memberikan masukan advis atas hal-hal yang berkaitan dengan operasional, sehingga sangat tidak tepat bila dikait-kaitkan dengan PT Sun Televisi Networks. Apalagi membawa bawa nama Bapak Hary Tanoesoedibjo yang tidak mengetahui duduk permasalahnnya.

“Kami menyarankan agar Oknum yang mengaku sebagai Serikat Pekerja Lampung TV menyelesaikan hal ini secara hukum dan diselesaikan secara hukum pula.  Kami juga menyatakan keberatan dengan informasi yang disampaikan oleh Oknum yang mengatas namakan Serikat Pekerja Lampung TV  dengan menyebarkan cerita yang tidak benar.  Kami juga mencadangkan haknya untuk menggungat dan menuntut siapapun yang melakukan pencemaran nama baik, memberian informasi yang tidak benar kepada masyarakat,” tegas Chrys Kelana. (RED)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply