» » » Disnaker Segera Turunkan Tim Pengawas ke Lampung TV

(SEPUTAR JABAR COM, LAMPUNG) - Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, akhirnya bersikap setelah menerima surat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, terkait perselisihan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Lampung Televisi dengan manajemen. Pihak Dinas Tenaga Kerja berjanji dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat kepada PT. Lampung Mega Televisi.

 "Kami akan segera melayangkan surat kepada manajemen PT. Lampung Mega Televisi.  Langkah tersebut sebagai tindaklanjut permintaan dari Kemenakertrans RI kpd kami", tegas Dharmawan Setiabudi, Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung yang menangani perselisihan antara Serikat dengan PT. Lampung Mega Televisi.

Janji Dharmawan Setiabudi itu disampaikan saat menerima Pengurus Serikat Pekerja Lampung Televisi, Selasa (26/2/2013) siang; yang melaporkan pelarangan masuk lokasi perusahaan.

Selain akan melayangkan surat, Dinas Tenaga Kerja juga akan menurunkan Pengawas Tenaga Kerja ke PT. Lampung Mega Televisi. Pengawas Tenaga Kerja tersebut diturunkan untuk mengecek kebenaran pelarangan masuk lokasi perusahaan terhadap karyawan yang sedang berselisih.
Selain itu, Dharmawan Setiabudi juga membantah pernyataan Kuasa Hukum PT. Lampung Mega Televisi, Osep Dodi, yang menyebutkan besan pemberian Tali Kasih yang akan diberikan merupakan saran dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung.

 "Kami tidak pernah menyarankan perusahaan untuk memberikan tali asih, apalagi sampai menyetujui besaran yang harus diberikan. Sebaliknya kami bahkan sudah mengeluarkan anjuran, yang meminta kedua belah pihak tetap melaksanakan hak dan kewajibannya sebelum ada ketetapan dari PHI", tegas Dharmawan Setiabudi. (R01)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply