» » Dada Rosada Dituntut 15 Tahun

(SJO, BANDUNG) -Terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung yang juga mantan wali kota Bandung, Dada Rosada, dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan sekda Kota Bandung, Edi Siswadi (Edisis), terdakwa kasus yang sama, dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu terungkap pada sidang kasus tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (3/4/2014).

Menurut tim JPU KPK, Dada dan Edisis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Dada dan Edisis sama-sama dinilai telah melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan kedua primer, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta dakwaan ketiga primer pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan ketiga primer kedua Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua terdakwa juga dikenai dakwaan subsider Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua subsider Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tim)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply