» » » Pentingnya Payung Hukum Bagi Korban Human Trafficking Di ASEAN

(SJO, BANDUNG) Tidak adanya bentuk kerjasama formal antarnegara menyulitkan pemerintah dalam bertindak menangani kasus Human Trafficking yang terjadi di negaranya. Hal ini dikarenakan sifat Human Trafficking yang transnasional sehingga kerjasama dari negara lain nyata dibutuhkan.

Kondisi ini menggugah peneliti untuk merancang sebuah model yang dapat diaplikasikan dalam penanganan Human Trafficking di Indonesia dan Asia Tenggara pada umumnya.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat Netty Heryawan sangat mengapresiasi adanya sebuah keberpihakan dan perhatian dari para akademisi untuk membantu dan memberikan kontribusi tentang isu human traffiking.

Hal ini ditegaskannya pada Focus Group Discussion dgn Tema "Koordinasi Kebijakan Indonesia ASEAN dlm Penanganan Human Trafficking" di Ruang Program Pascasarjana Kampus FISIP UNPAD Dago Bandung, Senin (26/5).

“Menangani perkara kasus human traffiking memang tidak mudah dilakukan. Harus ada penanganan dari hulu ke hilir. Kebijakan harus ditetapkan dan ditegakkan agar para korban ini dapat merasa dilindungi baik dari negara dia berasal maupun negara dimana dia bekerja,” lanjutnya.

Hal senada dikatakan Dara Yusilawati perwakilan dari Kemenlu bahwa Indonesia merupakan negara pengirim  TKI terbesar,  maka pentingnya hukum yang berlaku di tiap negara penerima dan pengirim khusunya di negara-negara ASEAN. Karena masih ada tarik ulur dari tiap negara untuk sepakat membuat kebijakan yang berkaitan dengan hukum yang berlaku dan adat di tiap negara.

Model yang digunakan oleh para peneliti menangani  human trafficking menggunakan teori koordinasi Gittel dengan memperhatikan berbagai aspek, yaitu aspek sosio-budaya, ekonomi, hukum dan politik. Pemilihan teori Gittel sebagai landasan koordinasi penanganan Human Trafficking di Indonesia karena dalam teori ini digambarkan bagaimana relasi dapat dibangun antar berbagai badan atau lembaga.

Namun, diakhir sambutannya Netty berharap untuk mengintrospeksi bagaimana kebijakan dan hukum yang berlaku di dalam negeri mengenai human trafficking sebelum kesepakatan terjadi. Ini dimaksudkan agar adanya penguatan di dalam  negeri untuk melindungi TKI di luar negeri, sehingga apa yang kita perjuangkan dapat menjadi satu visi dan misi dalam penanganan dan pencegahan human trafficking.

Turut hadir Brigadir Jenderal Drs. Setyo Wasisto, S.H. (Ses-NCB Interpol), perwakilan Kemenlu Dara Yusilawati dan Erwin Akbar, Dosen Unpad dan pengurus P2TP2A Jawa Barat.(rL/Dn)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply