» » Bawaslu Awasi Sepuluh Menteri Caleg

(SJO, JAKARTA) - Pada Pemilu 2014, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi menteri dalam Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi calon anggota DPR RI alias nyaleg dalam melaksanakan kampanye politik.

"Terdapat 10 Kementerian yang menterinya menjadi calon anggota DPR RI," ujar Anggota Bawaslu Daniel Zuchron dalam keterangan pers, Rabu (12/2).

Mereka adalah Menteri Koperasi dan UKM fraksi Demokrat Dapil Jabar II Syarief Hasan, Menteri Perhubungan Fraksi Demokrat Dapil Sulawesi Utara EE Mangindaan, Menteri Pemuda dan Olahraga Fraksi Demokrat Dapil DI Yogyakarta KRMT Roy Suryo.

Menteri Hukum dan HAM Fraksi Demokrat Dapil Sulawesi Tenggara Amir Syamsuddin, Menteri Pertanian Fraksi PKS Dapil Jawa tengah X Suswono, Menteri Komunikasi dan Informatika Fraksi PKS Dapil Sumatra Utara I Tifatul Sembiring.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fraksi PKB Dapil Jawa Timur VIII Muhaimin Iskandar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Fraksi Demokrat Dapil Bali Jero Wacik, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Fraksi PKB Dapil NTB Helmi Faisal Zaini, serta Menteri Kehutanan Fraksi PAN Dapil Lampung I Zulkifli Hasan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, dinyatakan salah satu larangan kampanye adalah menggunakan fasilitas pemerintah. Dalam hal ini, fasilitas pemerintah merupakan sarana yang seharusnya untuk melancarkan fungsi-fungsi pemerintahan, yang disalahgunakan untuk kepentingan kampanye oleh Peserta Pemilu maupun Calon Anggota Legislatif.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Bawaslu akan melakukan pengawasan seluruh tahapan Pemilu, termasuk tahapan Kampanye."

Oleh karena itu salah satu fokus pengawasan tahapan kampanye adalah terhadap Menteri Anggota Kabinet Bersatu II yang menjadi Calon Anggota Legislatif.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 664/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tanggal 22 Agustus 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014,

Untuk menghindari pelanggaran, Bawaslu meminta kepada setiap kementerian yang menteri-nya mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) Pemilu 2014 melaporkan data atau dokumen terkait dana bansos di setiap kementerian. Namun, hanya Kementerian Kehutanan yang belum menyerahkan data atau dokumen dana bansos kepada Bawaslu. (r21)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply