» » Polda Bekuk Pengguna Narkoba di Hotel Bintang

(SJO, BANDUNG) - Petugas Unit IV Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil menangkap lima orang yang melakukan pesta sabu-sabu di Hotel Kedaton dan Hotel Preanger, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, menjelaskan, penangkapan kelimanya bermula dari tertangkapnya seorang pengedar berinisial HE.

“Anggota melakukan penjebakan atau under cover buy terhadap HE di Jalan Suniaraja atau tepat di depan Hotel Kedaton. Saat digeledah didapatkan 51 plus setengah butir pil di dalam kaleng rokok yang diduga ekstasi,” bebernya, Rabu (27/11/2013).

Selain ekstasi, anggota juga mendapat 14 bungkus sabu-sabu, masing-masing berisi satu gram, yang disembunyikan di bungkus rokok. “Anggota juga mendapati HE membawa satu alat hisap atau bong dalam tas kulitnya,” tambahnya.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lima pengguna lain, yakni DA, RA, ER, dan dua perempuan berinisal FI dan NO di kamar nomor 338 Hotel Preanger.

Dari penggerebegan itu polisi mendapat barang bukti berupa alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral dan aluminium foil yang masih terdapat sisa narkoba.

“Menurut HE, sebelum ditangkap, memakai narkoba secara bersama-sama dengan lima orang itu. Dari hasil tes urine di RS Polri Sartika Asih semua urine positif mengandung amphetamine atau ekstasi dan methamphetamine atau sabu,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, HE mengaku mendapat narkoba itu dari seseorang berinisial AB di daerah Mangga Dua, Jakarta. Kini status AB buron.

Dari pengungkapan ini polisi berhasil menyita 51,5 butir ekstasi yang terdiri dari warna merah 29 butir, dan warna salem 11 butir, dan kuning 11,5 butir. Selain itu polisi juga menyita 14 paket sabu seberat 14 gram, dan dua alat hisap sabu lengkap dengan aluminium foil.

Kelima pemakai dan seorang pengedar itu ditahan di Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(r22)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply