» » » Lampung TV Abaikan Anjuran Kemenaker

(SEPUTAR JABAR COM, LAMPUNG) - Keangkuhan Grup MNC yang dikomandani Hary Tanoe tidak mempedulikan Undang-Undang Ketenagakejaan, makin tekuak. Senin (25/2/2013), salah satu anak perusahaannya, PT Lampung Mega Televisi menolak Serikat Pekerja Lampung TV masuk bekerja, sesuai ajuran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Serikat Pekerja Lampung TV memberanikan diri memasuki lokasi kantor Lampung TV karena saat mengadu ke Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Kamis, Februari 2013 yang lalu, salah seorang Direktur di Ditjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Sri Nurhaningsih, meminta mereka kembali ke Lampung dan bekerja seperti biasa.

Ketika masuk ke lokasi ke Kantor PT Lampung Mega Televisi di Jalan PB Sukadanaham, Bandarlampung, Senin (25/2/2013), ternyata mereka tidak diperkenankan masuk. Kantor itu pun dijaga ketat oleh polisi, beberapa orang pam swakarsa, dan anggota sejumlah LSM.

Serikat Pekerja diterima oleh Kepala Biro Lampung TV Syajfrudin Siregar dan pengacara Osep Doddy dari Mawardi & Partners. Keduanya tetap bersikukuh menolak kehadiran Serikat Pekerja dengan alasan perusahaan menentukan seseorang masuk atau tidak bekerja.

Padahal, dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kamis, Februari 2013 yang lalu, Serikat Pekerja diminta jangan mangkir bekerja. ”Kalau ada yang menghalangi, potret, catat namanya, dan laporkan kepada kami, ” begitu ujar para direktur di sana, seperti dikutip dari Ikhwan Wijaya, Ketua Serikat Pekerja Lampung TV.

Perselisihan antara Serikat Pekerja Lampung TV dengan PT Lampung Mega Televisi berawal dari permintaan karyawan kepada perusahaan untuk memperhatikan kontrak kerja yang berakhir pada tahun 2009, namun tidak pernah diperbarui atau diubah menjadi kontrak sebagai karyawan tetap hingga Tahun 2012.

PT Sun Televisi Network, yang berada di bawah MNC Grup pimpinan Hary Tanoe tidak sudi melayani hal tersebut. Karyawan, kemudian, membentuk Serikat Pekerja, dan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung.

Akhir tahun lalu, perselisihan sempat mereda karena Chris Kelana sebagai manajemen PT Lampung Mega Televisi meminta karyawan tidak memusingkan persoalan kontrak, bahkan berjanji akan meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Mendadak, Senin, 4 Februari 2013, direksi PT Sun Televisi Network M. Arief Suditomo dan stafnya Wijaya Kusuma mendatangi kantor Lampung TV dan memilih karyawan dengan dua opsi: menerima tali asih atau PHK lewat Pengadilan Hubungan Industri.

Ketidakkonsistenan PT Sun Televisi Network membuat Serikat Pekerja Lampung TV merasa perlu mengadu ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta. Apalagi dalam berbagai fakta, Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung tidak memihak karyawan dalam perselisihan tersebut. (R01)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply