Kedatangan Aceng untuk menerima surat pemberhentian dirinya, berdasarkan Keputusan Presiden yang telah diteken oleh Soesila Bambang Yudhoyono. Surat tersebut langsung diserahkan oleh Gubernur Jabar kepada Aceng Fikri.
Pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut terkait kasus pernikahan siri dengan Fany Octora. Kasus tersebut sempat heboh dan menjadi topik pemberitaan di berbagai media, karena Aceng kemudian menceraikan istri sirinya empat hari setelah menikah, melalui pesan singkat alias SMS. Perbuatan tersebut dianggap melanggar Undang-undang Perkawinan Nomo 1 Tahun 1974.
Surat Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut bernomor: 17/P/20/II/2013. Aceng menyatakan ikhlas menerima putusan tersebut. “Saya menerima keputusan Bapak Presiden. Saya akan kembali ke masyarakat untuk mengabdi membangun Garut,” katanya.
Selain menyerahkan surat pemberhentian Aceng, Gubernur Jabar juga meminta DPRD Garut segera menggelar siding paripurna untuk melantik Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, menggantikan posisi Aceng Fikri. (don)
Tidak ada komentar: