» » RSS Diharapkan Makin Terjangkau Masyarakat

(SJO, BANDUNG) - Penjualan rumah sederhana diperkirakan akan kembali membaik seiring berkurangnya harga jual. PEngurangan harga jual itu karena pemerintah mencabut pajak pertamabhan nilai (PPN) untuk RSS.

"Sejak 10 Juli 2014, pemerintah memutuskan untuk mencabut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rumah Tapak Sederhana (RTS).  Tentunya, putusan pemerintah tersebut mendapat respon positif kalangan pengembang," ujar Ketua REI Jabar Yana Mulyana.

Menurutnya pencabutan PPN tersebut dapat kembali menggairahkan para pengembang, utamanya, membangun RSS. Yana mengemukakan, putusan pemerintah mencabut PPN RSS tentunya berefek positif. "Harganya menjadi Rp 105 juta tanpa adanya PPN," ucap Yana.

Pencabutan itu pun, imbuh dia, membuat pihaknya optimis dapat lebih menggenjot penjualan yang sempat mengalami stagnasi. Tahun ini, ungkap Yana, pihaknya memproyeksikan pembangunan rumah MBR sebanyak 40 ribu unit.

"Proyeksi awal sebanyak 80 ribu unit. Revisi itu terjadi karena adanya perkembangan dan kondisi ekonomi."

Sementara itu, pembebasan PPN ini tarcantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/PMK.03/2014 mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta perumahan lainnya yang atas
penyerahaanya bebas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Peraturan itu memuat batas harga jual rumah sederhana atau rumah bersubsidi yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Harga jual rumah bersubsidi terendah di Jawa dan Sumatera, yaitu Rp 105 juta per unit.

Harga jual termahal berada di Papua Barat sebesar Rp 160 juta per unit. Selain itu, peraturan tersebut pun menerapkan 9 zona rumah sederhana pada 2014 yang bebas PPN. (*)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply