» » Mendagri Sarankan Jokowi Mundur Dari Gubernur DKI

(SJO, JAKARTA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 masa cuti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah habis Selasa (22/7) kemarin.

“Artinya, hari ini beliau sudah harus masuk lagi sebagai gubernur sambil menunggu nanti saat pelantikan. Hari ini sudah harus kembali (jadi gubernur),” kata Mendagri di kantor presiden, Jakarta, Rabu (22/7) pagi.

Adapun terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Jokowi dengan pasangannya Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019, karena memperoleh  70.997.833 suara atau 53,15% dari suara sah nasional dalam Pemilu Presiden (Pilpres) yang dilaksanakan pada 9 Juli lalu, menurut Mendagri, Jokowi harus mengundurkan diri.

“Beliau harus mengundurkan diri sebagai gubernur dan mengajukan itu kepada DPRD,” kata Mendagri Gamawan.

Gamawan menegaskan, pemerintah bersifat administratif, tapi proses legalitas itu ada di DPRD. Ia menyebutkan, Presiden atau Menteri Dalam Negeri belum akan memproses sebelum ada rapat DPRD yang menyatakan menerima pengunduran diri tersebut.

“Setelah resmi keluar keputusan beliau mundur, kemudian diberhentikan dengan hormat, kemudian nanti diproses wakilnya untuk jadi gubernur,” jelas Gamawan.

Sesuai konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2014 mendatang, atau kurang dari 3 (tiga) bulan mendatang.

Harus Mundur

Senada dengan Mendagri Gamawan Fauzi, Juru Bicara Presiden, Julian Aldri Pasha mengatakan, Joko Widodo harus mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, dan menyampaikannya kepada DPRD. Setelah itu, DPRD nanti yang akan menggelar sidang paripurna untuk memutuskan pengunduran diri Joko Widodo itu.

Jika sudah ada keputusan resmi dari DPRD, menurut Julian, Jokowi akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya selaku Gubernur DKI. Kemudian nanti diproses wakilnya sebagai Gubernur DKI.

Mengenai batas waktu pengunduran diri Jokowi, Julian hanya menegaskan, bahwa sesuai konstitusi ada syarat tidak boleh merangkap jabatan Gubernur dengan Presiden.

Jadi lebih cepat lebih baik? “Ya boleh saja proses pengajukan itu diajukan sekarang, nanti kan sidang DPRD dulu,” jawab Julian.

Namun untuk saat ini, lanjut Juru Bicara Presiden itu, Jokowi harus kembali dulu sebagai Gubernur DKI karena masa cutinya sudah habus. Nanti, sebelum pelantikan sebagai Presiden RI pada 20 Oktober mendatang, Jokowi harus melepaskan jabatannya sebagai Gubernur DKI. Karena itu, Jokowi harus mengajukan pengunduran diri ke DPRD DKI secara resmi. (R21)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply