» » Dada Rosada dan Edi Siswadi Tak Dapat Remisi

(SJO, BANDUNG) - Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dan mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, untuk pertamakalinya menjalani Idul Fitri di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Keduanya dipenjara karena terbukti dalam kasus suap pengurusan dana bansos.

Berbeda dengan narapidana lainnya, Dada dan Edi tidak mendapatkan remisi. Meski sudah diusulkan mendapat remisi, tapi hal itu tampaknya belum berjodoh dengan mereka.

"Masih diusulkan, jadi (Dada dan Edi) belum dapat remisi," kata Kalapas Sukamiskin, Giri Purbadi, Senin (28/7/2014).

Dijelaskan Giri, pihaknya mengajukan semua narapidana di Lapas Sukamiskin mendapat remisi. Tapi hanya sebagian saja yang disetujui.

Dari 471 warga binaan di Lapas Sukamiskin, 113 narapidana di antaranya mendapatkan remisi antara 15-30 hari. Sedikitnya narapidana yang mendapat remisi karena masih dipertimbangkan Kemenkumham.

Khusus untuk tahanan kasus korupsi, ada syarat yang harus ditempuh jika ingin mendapatkan remisi. Selain berkelakuan baik, mereka juga harus memiliki ijazah dari sekolah khusus yang ada di lapas.

"Untuk tipikor harus mendapatkan ijazah dan itu tidak mudah. Selain ijazah juga ada pertimbangan lain apakah yang bersangkutan layak atau tidak (mendapat remisi)," pungkas Giri.(*)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply