» » KPK Tetapkan Ketua BPK Hadi Poernomo Tersangka Kasus Korupsi Pajak

(SJO, JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Hadi Poernomo menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak tahun 2002-2004.

"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin malam 21 April 2014.

Abraham mengatakan, penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani pada hari ini, 21 April 2014. KPK menduga, Hadi melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak tahun 1999 sebesar Rp5,7 triliun.

Petinggi BPK itu melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Ndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, hari ini juga merupakan hari terakhir Hadi Poernomo sebagai Ketua BPK. Di hari terakhirnya ini, Hadi juga membeberkan sejumlah data mengenai kasus Bank Century. (r21)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply