» » Warga yang Belum Terdaftar Sebagai Pemilih Diberi Kesempatan Hingga H-7 Pencoblosan

(SJO, BANDUNG) - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) membuka pendaftaran bagi warga yang namanya belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap melalui dalam daftar pemilih khusus (DPK) sampai H-7 hari pemungutan suara.

Menurut  anggota KPU Jabar, Ferdhiman, hingga Jumat (28/3/14) baru 99 ribu orang jumlah pemilih tambahan yang terdaftar dalam  (DPK). Jumlah tersebut baru sekitar 0,3 persen  dari jumlah DPT Jabar, dan diperkirakan penambahannya tak akan melebihi 0,5 persen hingga hari terakhir pendaftaran DPK.

KPU juga menyediakan surat suara tambahan untuk pemilih tambahan maksimal 2 persen dari jumlah DPT. "Kalau penambahan DPK sampai di atas 2 persen baru kita khawatir karena cadangan surat suara hanya 2 persen DPT," kata Ferdhiman.

KPU juga akan membuka pendaftaran bagi pemilih yang memutuskan pindah lokasi mencoblos di luar tempat pemungutan suara mulai H-7 hingga H-3 hari pencoblosan. Pemilih tersebut masuk kategori DPT B.

Misalnya, petugas medis di rumah sakit yang tidak bisa memilih di TPS tempat tinggalnya bisa mendaftarkan diri untuk mencoblos di TPS terdekat dengan rumah sakit yang sudah ditentukan oleh KPU kabupaten/kota. Begitu juga bagi tahanan polisi yang masih memiliki hak memilih dapat memilih di TPS terdekat. "TPS yang melayaninya sudah ditentukan," kata Ferdhiman. (r22)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply