» » Terdakwa Pembunuh Sisca Divonis Seumur Hidup

(SJO, BANDUNG) - Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi, terdakawa pembunuh Fransisca Yovie, divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (24/3/2014) siang. Vonis untuk Wawan lebih rendah dari tuntutan jaksa: hukuman mati.

Majelis hakim yang diketuai Parulian Lumban Torua menganggap terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 Ayat 2 dan 4 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Menghilangkan Nyawa Orang. Perbuatan keduanya tergolong sadis.

“Tak ada satu pun yang meringankan terdakwa," kata Parulian. "“Karenanya kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.“

Wawan dan Ade terperangah mendengar vonis untuk mereka. Mereka berencana banding. “Saya heran dengan vonus ini. Kematian korban itu tidak disengaja. Mengapa dijerat pasal pembunuhan berencana,“ Wawan menarik napas dalam-dalam.

Sisca "dihabisi" menjelang Lebaran 2013 di tempat kosnya di Bandung. Tas korban dijambret dan secara tak sengaja rambutnya menyangkut di gir motor yang dikemudikan pelaku. Sisca terseret sejauh ratusan meter dan tewas di lokasi.

Kasus ini ramai dibicarakan karena korban diketahui dekat dengan seorang perwira polisi yang berdinas di Polda Jabar. Tapi, sang perwira membantah terlibat dengan kasus ini. (r22)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply