» » » Hamynudin Akan Ajukan Sita Jaminan Aset Persib

(SJO, BADUNG) - Hamynudin Fariza berencana mengajukan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Bandung terhadap aset milik tim Persib. Langkah tersebut akan ditempuh jika proses mediasi antara Hamynudin Fariza (penggugat) dengan para tergugat dalam perkara penipuan yang melibatkan beberapa orang di lingkungan PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) menemui jalan buntu.

Gugatan perdata yang dilayangkan oleh Hamynudin saat ini mulai masuk ke tahapan mediasi. Sidang mediasi yang dipimpin hakim Tirolan Nainggolan pun untuk pertama kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln L.L.R.E Martadinata, Kamis (20/3/2014).

Selain penggugat, mediasi dihadiri oleh kuasa hukum dari Risha Adiwidjaja/Direktur PT PBB (tergugat I), kuasa hukum Budi Bram Rachman/Sekretaris Panpel Persib 2012/2013 (tergugat II), Ruri Bachtiar/Ketua Panpel Persib 2012/2013 sekaligus General Manager CV Kreasi Inti Media (tergugat III), kuasa hukum PT PBB (tergugat IV) dan komisi hukum PSSI sebagai pihak yang turut tergugat.

Usai mediasi, Hamynudin kepada wartawan mengaku sangat berharap proses tersebut akan membuahkan kejelasan. Dalam arti, pihak tergugat memenuhi tuntutan dirinya yaitu dikembalikannya uang sebesar Rp 1.755.000.000.

"Saya berharap di mediasi ini akan ada titik jelas. Tadi pun hakim meminta tolong kepada PSSI untuk 'menekan' Persib. Artinya 'menekan' secara positif agar masalah ini diselesaikan di mediasi. Tapi saya sama sekali tidak akan mengintervensi," kata Hamynudin.

Ia menambahkan, sebagai seorang bobotoh, tidak ingin masalah ini akan sampai seperti sekarang. Namun, kata Hamynudin, ini terjadi karena ia tidak melihat adanya niat baik dari manajemen Persib.

"Saya cinta Persib, saya juga tidak ingin masalah melebar ke mana-mana. Saya juga tidak ingin jika bobotoh menilai saya akan ganggu keharmonisan Persib yang sedang mengejar title juara. Tapi saya hanya ingin perlihatkan jika di Persib itu manajemennya tidak baik, harus diperbaiki," katanya.

Lebih lanjut Hamynudin menegaskan, pada awalnya berharap masalah itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena niat baik dari tergugat dan PT PBB tidak ada, maka kasus pun dilaporkan secara pidana hingga kemudian Risha Adiwidjaja ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kesempatan itu Hamynudin menunjukan bukti-bukti transfer ke rekening PT PBB senilai Rp 1,2 miliar. "Ini bukti transfernya langsung ke PT PBB," ujar Hamynudin. (don/r22)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply