» » Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga Pendidikan Mulai Disidangkan

(SJO, BANDUNG) -  Lima pejabat aktif Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat peraga untuk TK/SD satu atap di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2011,  menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/2).

Kelima pejabat yang tergabung dalam Pokja Unit Layanan Pelelangan (ULP) Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek tersebut, masing-masing Ketua ULP, Busono dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Sekretaris ULP Ujang Rohman dari Dinas Kesehatan, serta anggota ULP Heri Herlambang dari Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Muhammad Irfan dari Dinas
Binamarga, dan Saeful Rohman dari Dinas Pendidikan.

Jaksa penuntut umum, Rahman Firdaus menegaskan kelima terdakwa telah terbukti menyalahgunakan jabatannya sehingga negera dirugikan secara meteriil.

Rahman menambahkan atas perbuatannya itu para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Nur Hakim, akamn kembali dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda eksepsi dari pengacara terdakwa, atas dakwaan jaksa.

Terkait sidang tersebut, Kepala Biro Humas Rudi Gandakusumah yang juga sebagai Ketua Lembaga Hukum Korpri Jabar menjelaskan bila kelima panitia lelang di DIsdik Jabar divonis bersalah oleh hakim, akan menjadi preseden buruk pengadaan barang dan jasa di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Karena mereka itu dalam melaksanakan tugasnya sesuai prosedur normatif.

"Kalau pun ada kelalaian, saya kira itu hanya kesalahan administratif aja, terutama dalam melakukan verifikasi perusahaan lelang," kata Rudi.

Rudi berharap hakim bisa melihat dengan jernih terhadap kasus ini sehingga tidak terkena dampak yang lebih luas dari kasus ini. "Kalau mereka dinyatakan bersalah maka panitia lelang pengadaan barang dan jasa di Jabar bisa terjadi pengunduran diri masal. Karena mereka takut terkena jeratan hukum gara-gara kesalahan administratif," ujarnya.

Rudi menyatakan sekarang ini, para panitia lelang menunggu hasil persidangan ini. Adanya masalah ini telah terjadi keresahan penyelenggara lelang. "Kita punya kekhawatiran enggak ada lagi PNS jadi panitia lelang. Efeknya pengadaan barang jasa tidak terlaksana. Padahal ini merupakan bagian dari penyelenggaraan pembangunan," ujarnya.(r22)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply