» » Tiga Pengacara Jadi Saksi SidangDada Rosada

(SJO, BANDUNG) - Setelah dua hakim dan satu orang jaksa menjadi saksi, kini giliran tiga advokat menjadi saksi di persidangan kasus suap hakim Setyabudhi Tedjocahyono dengan terdakwa Dada Rosada dan Edi Siswadi. Ketiga pengacara itu, yakni Jefri Sinaga, Winarno Djati, dan Benny Yusuf.

Kesaksian Jefri Sinaga tersebut tidak berkaitan dengan kasus suap bansos atau perkara korupsi bansos tapi sehubungan Pemkot Bandung meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp 3 miliar.

Demikian hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (23/1/2014). Sidang yang dipenuhi pengunjung itu dipimpin oleh Nur Hakim.

Dalam kesaksian Jefri menjelaskan pihaknya dipinjam uang Rp 3 miliar. Pinjaman diberikan pada Agustus 2012 lalu. "Waktu itu Pa Edi ngomongnya meminjam uang untuk memberi tunjangan hari raya (THR) Lebaran dan kegiatan Agustusan," ujarnya di depan majelis hakim.

Saat itu, diketahui oleh Toto Hutagalung bahkan Toto menjanjikan akan memberikan bunga Rp 50 juta perbulan. "Memang yang mengatakan akan ada bunga itu Pa Toto, kalau Pa Edi hanya mengatakan bisnis to bisnis," ujarnya.

Kemudian uang pinjaman itu diberikan kepada Heri Nurhayat di Bank BJB Tamansari dengan uang cash Rp 3 miliar, dengan bukti berupa kuitansi yang ditandatangani Jefri dan Herry.

Ketika ditanya oleh hakim, uang tersebut berasal darimana? Jefri menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari uang fee sebagai pengacara dalam kasus gugatan tanah terhadap Pemkot Bandung.

Jefri merupakan kuasa dari Rabbin yang menggugat kepada Pemkot Bandung soal tanah di Jalan Sriwijaya. Pemkot dikalahkan dan harus membayar Rp 6,5 miliar kepada Rabbin dan fee nya sebesar Rp 3 miliar.

Meski Jefri menyatakan uang itu dipakai untuk THR, namun dalam fakta sebelumnya Heri Nurhayat menyebutkan uang itu dipakai menutupi kerugian negara atas korupsi dana bansos dengan terdakwa yaitu 7 orang PNS di Pemkot Bandung.

Jefri mengaku mengetahui jika Pemkot Bandung kala itu terlilit kasus hukum yaitu korupsi dana bansos. Tetapi Jefri tak mengira pinjaman uang pada dirinya itu terkait kasus tersebut.

"Saya tahu ada kasus itu. Tapi saya tak berpikir sejauh itu kalau pinjaman untuk pengembalian kerugian negara. Saya pikir, karena waktunya memang pas sebelum lebaran dan di bulan Agustus, ya saya percaya itu untuk THR dan Agustusan," tutur Jefri.

Uang pribadi Jefri yang diserahkan pada Agustus 2012 itu dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu 4 bulan, bahkan dengan bunga Rp 50 juta per bulan. Namun, jangankan mendapatkan untuk Rp 200 juta atas jasa meminjamkan uang, utang pokok dari jumlah Rp 3 miliar itu baru dibayar Rp 1 miliar yang diserahkan secara bertahap.

Jefri menuturkan, dirinya kerap menagih uangnya kepada Edi. Namun Edi mengarahkan Jefri mengambil via Herry. "Saya tagih ke Pak Edi karena saya merasa dia yang meminjam," ujarnya.

Pernah saat berupaya menagih, Jefri mendengar Edi menyatakan agar dirinya menagih kepada Dada Rosada yang kala itu menjabat Wali Kota Bandung. "Ya mau bagaimana lagi Pa. Tagih saja ke Pa Dada," kata Jefri menirukan perkataan Edi waktu itu.

Lantaran Jefri merasa pinjaman tersebut tak ada hubungannya dengan Dada, dirinya tetap bersikukuh menagih ke Edi. "Eggak ada relevansinya dengan Pa Dada. Yang pinjam 'kan Pa Edi," katanya.

Hingga kini sudah Rp 1 miliar yang diberikan Edi melalui Herry Nurhayat. Jefri bakal terus menagih uang yang merupakan haknya.

Menanggapi keterangan Jefri tersebut, terdakwa Edi Siswadi mengaku keberatan. Edi menyatakan dirinya tak pernah menerima uang pinjaman dari Jefri. Kemudian tidak pernah menyebutkan bahwa uang tersebut dipakai untuk THR dan Agustusan.

"Saya tidak pernah menerima Rp 3 miliar dari Pa Jefri. Soal pengembaliannya juga saya tidak tahu," tutur Edi.

Seusai Jefri Sinaga, giliran advokat Winarno Djati dan Benny Yusuf. Kedua orang tersebut merupakan pengacara tujuh terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung.

Hakim anggota, Lumban Gaol mempertanyakan soal saksi Benny Yusuf mengingat Benny Yusuf waktu itu berada di dua sisi. Yakni sebagai kuasa hukum tujuh terdakwa kasus korupsi bansos juga kuasa dari saksi Dada Rosada dan Edi Siswadi.

"Anda dapat kuasa dari Dada Rosada dan Edi Siswadi yang saat itu statusnya saksi. Apa dibenarkan mendampingi tujuh terdakwa," kata Lumban.

Mendapat pertanyaan itu Benny tidak bisa menjawab. "Itu jelas salah dan melanggar Undang Undang advokat," katanya.

Lumban juga menasehati saksi, dengan menyebutkan pengacara itu harus banyak bertanya dan menggali masalah. "Kalau ini kesannya hanya penghubung aja," ujar Lumban.

Sementara Winarno dalam kesaksiannya menjelaskan, bahwa diawal penyidikan, Kejati Jabar menetapkan sembilan tersangka. Namun hanya tujuh yang masuk persidangan dua lagi tidak.

"Keduanya dijadikan tersangka, untuk yang anggota polri penyidikannya dilimpahkan ke pihak kepolisian sedangkan satu lagi belum ada kelanjutan," ujarnya.

Winarno juga menjelaskan pada saat penyidikan hingga di persidangan telah dikembalikan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp 9,9 miliar.

Ketika ditanya oleh penasehat hukum Dada Rosada, Abidin soal korelasi adanya pemberian uang dengan pengaruh pengalihan penahanan dan putusan, Winarno mengatakan tidak tahu.

Karena menurutnya, dengan adanya pengembalian kerugian negara itu bisa meringankan putusan.

Kemudian Winarno juga menyatakan tidak mengetahui yang menyarankan mengembalikan kerugian negara. "Saya tidak tahu," ujarnya.

Kemudian ketika ditanya hakim, Nur Hakim soal bayaran menjadi pengacara terdakwa. Winarno menyatakan fee lawyer Rp 500 juta untuk seluruh terdakwa di tingkat penyidikan dan Rp 500 juta di pengadilan.

Hal yang sama diberikan pada Benny yusuf tapi Benny Yusuf mengaku baru dibayarkan Rp 300 juta. Uang tersebut diperoleh dari Herry Nurhayat. (pro)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply