» » MK Kabulkan Uji Materi UU Pemilu

(SJO, JAKARTA)- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat Untuk Pemilu Serentak. Namun, Putusan itu berlaku pada Pilpres 2019.

Direktur Eksekutif Nurjaman for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman, mengatakan, “Keputusan MK terhadap gugatan yang diajukan oleh Effendi Ghazali bersifat rancu. Dalam hal ini MK mengeluarkan keputusan banci, memutuskan tapi tidak memberi kepastian dengan menunda pelaksanaannya.

”Jika dalam pertimbangannya MK yang menyebutkan jangka waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau tidak cukup memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baru, terkesan MK takut, karena jika pemilu 2014 gagal MK akan menjadi kambing hitam karena terlalu banyak tekanan psikologis dan politis dalam pengambilan keputusannya” .

Menurut Jajat. keputusan MK adalah final and binding, Namun dalam hal ini, MK mengabaikan penegakan konstitusi yang bertentangan dengan membiarkan adanya pelanggaran yang bertentangan dengan UUD 1945.

Sebagai lembaga terakhir untuk penegakan konstitusi, seharusnya MK bisa bersikap tegas dalam memberikan kepastian hukum. Pasalnya, jika tidak diberikan dasar hukum yang jelas maka Presiden terpilih pada pilpres 2014 dapat dipertanyakan legitimasinya . Tutup jajat,(rls)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply