» » » Pemprov Jabar Ajukan HKI Kujang

(SJO, BANDUNG) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan kujang lewat pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal itu dilakukan agar tak diklaim oleh negara lain. Ada tujuh jenis kujang yang akan dilindungi, yaitu kujang Ciung, Kuntul, Badak, Bangkong, Naga, Wayang, dan Jago.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Wiana Sundari, mengatakan kujang merupakan benda terpopuler di Jawa Barat berdasarkan pendataan dan pengkajian tim Dinas serta akademisi dari Universitas Padjadjaran. Selain untuk pelestarian nilai budaya Sunda, perlindungan HKI ini agar kujang tak diklaim milik pihak lain. "Kalau ke Malaysia, keris sudah diklaim punya mereka," kata Wiana kepada Tempo, Jumat, 30 Agustus 2013.

Proses pengajuan kujang pada September 2013 memakan waktu hingga setahun. Diawali dengan pengumpulan data melalui studi pustaka dan mengundang para pakar dari berbagai disiplin ilmu, antara lain antropologi, sejarah, filologi, arkeologi, hukum, juga budaya.

Tim Gugus HKI Jawa Barat, yang terdiri dari Ketua Buky Wikagoe, Miranda Risang Ayu, serta Indra Perwira, dan Yesmil Anwar, bersama Disparbud Jabar melakukan pendataan dan analisis data terkait potensi-potensi budaya di Jawa Barat. Hasil analisis tersebut memutuskan kujang berada pada posisi pertama untuk diusulkan sebagai HKI, di atas kendang Sunda dan topeng Jawa Barat.

Setelah cukup, tim pemberkasan mulai memindahkan data tersebut ke dalam dokumen pengusulan. Dalam dokumen ini, kujang yang akan diusulkan sebanyak tujuh varian, yaitu kujang Ciung, Kuntul, Badak, Bangkong, Naga, Wayang, dan Jago. "Itu jenis kujang yang tersebar di Jawa Barat, diketahui jelas sejarahnya dari naskah kuno," kata Wiana.

Sebelum resmi diajukan, rencananya tujuh ragam kujang tersebut akan diperkenalkan kepada masyarakat luas lewat pameran di Monumen Perjuangan Jawa Barat, Jalan Dipati Ukur Nomor 48 Bandung, pada 7 hingga 12 September 2013. "Keseluruhan bisa mencapai lebih dari 100 kujang yang dipamerkan," ujar Wiana.

Kujang itu koleksi Museum Sri Baduga Bandung, Museum Prabu Geusan Ulun Sumedang, serta milik tujuh kolektor kujang, yaitu Rahmat Taufiq Hidayat, Aris Kurniawan, Tedi Permadi, Budi Setiawan, Gun Gun Gunardi, dan Wahyu Afandi Suradinata.

Bagi sebagian besar orang, kujang dipahami sebagai senjata sakti seperti halnya keris. Pada versi lain, kujang awalnya hanyalah perkakas, di antaranya untuk menyabit rumput. Simpang siur pengertian tentang benda pusaka itu dibenarkan salah seorang kolektor, Aris Kurniawan.

Menurut dia, belum ada bukti kuat bahwa kujang itu senjata atau perkakas. Ia lebih meyakini kujang sebagai tosan aji atau perlambangan dari nilai-nilai luhur adat Sunda. Tiap bentuk dan varian kujang mengandung arti tertentu sebagai pesan nilai luhur.

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply