» » Pertamina Jelaskan Mengenai Batasan Penjualan Solar dan Premium

(SJO, JAKARTA) - Sesuai dengan Surat Edaran Surat Edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014, PT Pertamina (Persero) mulai membatasi penjualan BBM bersubsidi jenis solar dan premium.

Wakil Presiden Komunikasi Pertamina Ali Mundakir dalam siaran persnya, Jumat (1/8) mengemukakan, pihaknya mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi yang dimulai solar per 1 Agustus 2014 di wilayah Jakarta Pusat.

Selanjutnya, mulai 4 Agustus 2014, penjualan solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 - 18.00 waktu setempat.

“Wilayah tertentu tersebut difokuskan pada kawasan industri, pertambangan, perkebunan, dan sekitar pelabuhan yang rawan penyalahgunaan solar bersubsidi,” jelas Ali Mundakir.

Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, menurut Ali, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.

Kemudian, mulai 4 Agustus 2014, lanjut Ali, alokasi solar bersubsidi untuk lembaga penyalur nelayan juga akan dipotong 20 persen, dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30 ton

Untuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu penjualan solar seperti Batam, Bangka Belitung, dan sebagian besar Kalimantan, menurut Ali, tetap dilanjutkan sesuai aturan daerah setempat.

Selanjutnya, mulai 6 Agustus 2014, seluruh SPBU di jalan tol tidak menjual premium bersubsidi, dan hanya menyediakan pertamax.

Menurut Ali, total SPBU di jalan tol mencapai 29 unit yang 27 di antaranya berada di Jakarta, Banten, dan Jabar, serta dua unit di Jatim.

"Kami pastikan lagi pasokan BBM nonsubsidi, yakni pertamax, pertamax plus, dan pertamina dex tersedia secara cukup di seluruh SPBU," papar Ali.

Vice President PT Pertamina itu menegaskan, pembatasan penjualan solar dan premium ini dimaksudkan untuk menjaga konsumsi agar tidak melebihi kuota APBN Perubahan 2014 sebesar 46 juta kiloliter.

Tidak Dibayar Subsidinya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dengan pertimbangan untuk menjaga konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak melebihi batasan kuota subsidi sebesar 46 juta kiloliter (KL) pada tahun anggaran 2014 ini, BPH Migas telah menginstruksikan kepada Badan Usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, agar terhitung mulai Sabtu (1/8) ini membatasi penjualan BBM jenis minyak Solar di wilayah tertentu.

“Pengendalian penjualan BBM ini merupakan respon dari penetapan kuota BBM bersubsidi dalam APBNP 2014 yang turun dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL,” kata Komite BPH Migas, Ibrahim Hasan, di Jakarta, kemarin.

 BPH Migas menegaskan, bahwa kebijakan pengendalian penjualan BBM bersubsidi ini telah disampaikan kepada badan usaha, dan merupakan hasil pembahasan intensif dengan instansi terkait, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Pertamina.

“Apabila ada Badan Usaha menjual minyak solar dan premium melebihi kuota, maka subsidinya tidak akan dibayarkan pemerintah,” tegas Ibrahim Hasan. (*)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply