» » » » Biadab Bapak Cabuli Anak Kandung Bertahun-Tahun

(SJO,BANDUNG) Malang tak dapat ditolak remaja belia yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari Orangtuanya, malah harus menjadi korban pencabulan sang Ayah Asep Priatna (44), hingga YS sebut saja Bunga (18) hamil.

Asep Priatna (AP) melakukan perbuatan tersebut sejak anaknya masih duduk di bangku kelas 6 SD, dengan iming-iming permen lolipop, ia membujuk sang anak dan mencabulinya. Awal 2012 Bunga hamil dan untuk menutupi jejak, ia dinikahkan dengan seorang pria. Setelah suami korban meninggal,  pada awal 2014 secara rutin sang Ayah bejat kembali meniduri korban.

Kejadian terakhir pada Sabtu 26 juli, tersangka datang ke tempat kos korban yang berada di Melong Asih, Gang Manunggal No.29, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Tersangka berusaha meniduri korban lagi dengan modus minta dikerok. Setelah itu, ia minta korban tiduran di kasur. Ketika korban menolak, tersangka meminta korban untuk membuka seluruh pakaiannya.

Setelah itu, tersangka Asep menarik baju korban sehingga sobek dan terlepas, disertai ancaman dengan menggunakan gergaji. Karena korban menolak saat diminta tiduran di kasur, sang ayah bejat menuduh korban melakukan hal yang tidak-tidak dengan pacarnya.

Karena kesal, Bunga berusaha menghindar saat akan disetubuhi, Gergaji pun mengenai tangan kiri korban. Menurut keterangan pelapor, tersangka melakukan perbuatan keji tersebut sudah berulang kali disertai kekerasan.

Pelaku sempat melontarkan ucapan "kalo ingin laki-laki, sok layani saya". Setelah itu korban hanya menangis dan berjanji tidak akan berpacaran lagi.

AP tanpa menyesal, menyangkal kejadian tersebut. Ia mengaku, tidak pernah mencabuli anaknya, kejadian
terakhir yang terjadi di kontrakannya, merupakan sebuah pertanyaan seorang ayah pada anaknya.

Menurutnya, anaknya berpacaran dan AP khawatir karena didapat "cupang" pada payudara anaknya. Saat ditanyai, anaknya selalu mengelak. Ia mengaku mengeluarkan gergaji, agar anaknya mengaku. Namun, anaknya terus berteriak dan tersangka tidak ingin sampai tercium tetangga akan hal ini."Tidak, saya gak pernah meniduri anak saya." Ujar AP pada wartawan.

AP yang hidup menduda, sehari-hari berprofesi sebagai pekerja borongan proyek, kini ia mendekam di tahanan Polrestabes Bandung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 46,47 NO.23 tahun 2004 mengenai PKDRT dengan ancaman 12 Tahun bui.

Pakaian lengan panjang, celana jeans, sweater ,bra dan celana dalam dijadikan barang bukti untuk persidangan.(Viorizza/Dn/Sc)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply