» » » Kasus Koperasi Cipaganti Bisa Mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang


(SJO, BANDUNG)Polda Jabar terus mendalami kasus Koperasi Cipaganti terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang bernilai Rp.3,2 triliun milik ribuan nasabahnya. Hasil penyidikan,  kasus tersebut berpeluang menjadi perkara tindak pidana pencucian uang.


"Tidak menutup kemungkinan akan dijerat dengan pasal tentang pencucian uang tapi masih menunggu hasil lidik," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrim Umum Polda Jabar, AKBP Murjoko Budoyono, Kamis (26/6/14).

Atas kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga bos Cipaganti sebagai tersangka. Mereka adalah Andianto Setiabudi, Yulinda Tjendrawati, dan Djulia Sri Rejeki. Andianto. Ketiganya ditahan di Mapolda Jabar sejak Senin (23/6/14)

Hasil penyidikan,para tersangka  diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan menghimpun uang sejak 2008 hingga 2014 mencapai Rp 3,2 triliun. Diduga duit yang terhimpun bukan digunakan untuk kegiatan koperasi, tapi disalurkan ke tiga perusahaan: PT Cipaganti Citra Graha, PT Cipaganti Global, dan PT Cipaganti Transportindo,

Saat ini uang para nasabah yang ada di kas koperasi tinggal sekitar Rp.600 miliar.Polisi masih menyelidiki ke mana saja uang nasabah dilarikan. Termasuk kemungkinan masuk ke kantong pribadi para tersangka.
Koperasi Cipaganti berdiri sejak 2002. Namun pada tahun 2008, Andianto mengambil alih. Sejak itu, perusahaan sudah tidak sehat.

Untuk memperdalam kasus tersebut, Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting dari  beberapa lokasi, diantaranya  kediaman Andianto di Perumahan Kumala Garden Kota Bandung. (Don/Sc)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply