» » Sosialisasi : SURAT TILANG DAN CARA PENYELESAIAN DENDA TILANG

(SJO, JAKARTA) Apabila kita melakukan pelanggaran lalu lintas jalan maka kita akan diberi surat Tilang. Surat tilang tersebut memiliki lima lembar dengan warna yang berbeda, yaitu:

1. Lembar Merah : Diberikan kepada pelanggar yang akan
melaksanakan sidang perkara pelanggarannya di pengadilan;
2. Lembar Biru : Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan
setuju atas dakwaan Penyidik/Penyidik pembantu dan bersedia
membayar denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan
disetorkan ke bank yang ditentukan;
3. Lembar Hijau : Diberikan kepada pengadilan negeri setempat;
4. Lembar Kuning Diberikan kepada kesatuan Polri setempat;
5. Lembar Putih : Diberikan kepada kejaksaan negeri setempat.

Terdapat ada dua cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas jalan yang dapat dilaksanakan, yaitu:

1. Mengakui Kesalahan, kita akan diberi LEMBAR BIRU dengan
membayar denda maksimal ke bank yang ditentukan. Bukti
setor denda dibawa ke Satlantas setempat yang melaksanakan
Razia untuk mengambil kembali SIM/STNK kita yang disita.
2. Tidak Mengakui Kesalahan, kita akan diberi LEMBAR MERAH
untuk mengikuti sidang di pengadilan yang telah ditentukan dan
besarnya denda diputuskan oleh Hakim. SIM/STNK yang disita
diambil di pengadilan.

Dalam menjalani sidang ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan:
1. Pelanggar tidak hadir di sidang pengadilan: Dalam hal ini
terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan menyatakannya
didalam kolom tilang bahwa ia menunjuk seseorang untuk
mewakilinya di sidang pengadilan.
2. Pelanggar hadir / mengikuti sidang pengadilan.

Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan.

Tips:
1. Bila anda mengakui kesalahan, anda harus meminta Lembar
Tilang warna Biru. Jangan mau mengikuti oknum petugas yang
meminta anda untuk mengambil lembar merah.
2. Baca dengan seksama alamat Bank yang ditunjuk untuk
menyetor denda bila anda mengambil slip biru.
3. Baca dengan seksama lokasi pengadilan dimana anda akan
menjalani sidang.
4. Baca dengan seksama alamat satlantas dimana anda akan
mengambil STNK dan SIM yang disita oleh Petugas (tanya
langsung dengan petugasnya agar lebih jelas).

Semoga bermanfaat.

(Sumber : Divisi Humas Mabes Polri)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply