» » » SBY Izinkan Jokowi Cuti Sebagai Gubernur DKI

(SJO. JAKARTA) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) langsung menggelar jumpa pers seusai diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/5) siang.  Jokowi mengaku pertemuannya dengan Presiden SBY untuk menyampaikan permohonan cutinya berkenaan dengan majunya dia sebagai calon presiden (Capres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang.

“Jadi tadi saya mengajukan permohonan ijin kepada Presiden mengenai pencalonan saya sebagai Capres, dan Presiden tadi juga langsung menyampaikan bahwa izin akan diberikan besok,” kata Jokowi seperti r Humas Sekretariat Kabinet, Selasa (13/5/14)/

Mengenai kapan dia mau cuti, Jokowi buru-buru menegaskan, izin cuti bisa mulai besok atau mulai hari Jumat sampai selesai.

Selanjutnya, kata Jokowi, tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta akan diserahkan kepada Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. “Pemerintahan DKI Jakarta diserahkan kepada wagub,” tegasnya.
Menurut Jokowi, saat bertemu dirinya, Presiden SBY mengaku terkesan dengan keamanan yang telah terjamin. Selain itu, Presiden berpesan agar dalam kampanye menjaga etik dalam berkampanye dan berpolitik.

Turut mendampingi Presiden SBY saat menerima Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yaitu Mendagri Gamawan Fauzi, Mensesneg Sudi Silalahi dan Seskab Dipo Alam.

Sesaat sebelum menerima Jokowi, Presiden SBY sempat berkelakar pertemuannya adalah pertemuan antara calon presiden (Capres) dengan mantan Capres atau Veteran Capres.

Saat ditanya wartawan kira-kira siapa yang akan didukungnya, Presiden SBY mengatakan, menyerahkannya kepada rakyat. “Kita serahkan kepada rakyat, rakyatlah yang berdaulat,” ujar Kepala Negara.

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 dimana disebutkan kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dibuka pada 18 Mei 2014.

Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. Dalam aturan itu tercantum jika izin cuti yang bersangkutan disetujui, maka akan keluar keputusan presiden, sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.

Menurut jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) pendaftaran calon presiden untuk Pilpres 2014 akan dilaksanakan mulai 18 – 20 Mei 2014, pukul 08.00 - 16.00 WIB. (Red)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply