» » LBH Bogor Gugat Shangri-La Hotel Jakarta

(SJO, BOGOR) - LBH BOGOR telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Shangri-La Hotel Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tercatat dalam Register Perkara Nomor: 189/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 21 April 2014. 

Menurut Direktur LBH Bogor Zentoni, SH, gugatan  ini diajukan oleh LBH BOGOR atas dasar pembatalan secara sepihak dan melawan hukum “Letter of Intent” tertanggal 5 September 2013 yang dilakukan oleh Shangri-La Hotel Jakarta.

Dalam “Letter of Intent” tersebut kata Zentoni, telah disepakati bahwa Shangri-La Hotel Jakarta akan memberikan pekerjaan sebagai Direktur Security kepada Jonny Simanjuntak selaku Klien LBH Bogor.

“Akan tetapi secara sepihak dan melawan hukum pada tanggal  11 September 2013 melalui surat elektronik Shangri-La Hotel Jakarta telah membatalkan “Letter of Intent” tersebut tanpa alasan yang jelas, “ kata Zentoni dalam keterangan pers kepada Seputar Jabar Online, Sabtu (17/5/14).

Zentoni menjelaskan, merujuk pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa perbuatan Shangri-La Hotel Jakarta yang telah membatalkan secara sepihak dan melawan hukum “Letter of Intent” tertanggal 5 September 2013 adalah perbuatan melawan hukum.

“Atas dasar itu LBH Bogor menggugat Shangri-La Hotel Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membayar ganti rugi meteriil dan immaterill sebesar sebesar Rp. 9.368.000.000.: katanya. (rls).

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply