» » Giliran Oknum PNS Kemenag Prov Jabar Tersandung Kasus Pedofilia

(SJO, BANDUNG) Maraknya kasus Pedofilia yang terjadi di beberapa Kota besar baru-baru ini semakin mengkhawatirkan, kini giliran Bandung,  AS alias Haji oknum PNS di Kementerian Agama Provinsi  Jabar terpaksa harus tersandung Kasus Pelecehan yang dilakukannya pada  anak dibawah umur.

AG (15) dan AD (15) keduanya menjadi korban tindakan Pelecehan Seksual yang dilakukan AS. Kejadian tersebut berawal ketika AS warga, Harumansari membujuk korban AG dan AD,  untuk datang ke kontrakannya yang berada di Gang Cikaso, Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Bandung. Korban yang masih polos di iming-imingi oleh Tersangka (TSK) akan diberikan uang bila datang.

Setelah tiba di Kontrakan,  pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan cara memijit dan meraba paha korban. Setelah berhasil,  pria yang sudah berusia setengah abad itu membuka retsleting celana korban dan mengocok anunya AG sampai mengeluarkan Sperma. Usai melakukan perbuatan cabulnya, pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp.20.000 kepada korban untuk ongkos pulang.

AS (53) berhasil dibekuk Polisi setelah Orang Tua korban melapor ke Mapolrestabes Bandung, dengan Nomor Laporan Polisi : LP/608/III/2014/JR/POLRESTABES pada Tanggal 25 Maret 2014.

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan saksi lainnya, korban kemudian dibawa ke RS Sartika Asih untuk dilakukan Visum.

Dari tangan Tersangka Polisi menyita Barang Bukti berupa, Satu helai pakaian bertuliskan “WORLD WITHOUT STRANGERS” warna Hitam, Satu celana jins, dan sebuah celana dalam warna biru merk Weisin.  Tersangka AS dijerat Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. 

Hamynudin Fariza, Praktisi Hukum pada Kantor Hukum Elan Jayaputra SH MH mengatakan  “Jelas itu masuk kategori pencabulan, apalagi itu anak yang belum dewasa.  Ancaman Maksimal  15 Tahun Penjara dengan denda sebanyak 300 Juta, Sesuai Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak” Ujarnya pada SJO saat dihubungi via ponsel.

Selain upaya hukum,  langkah rehabilitasi juga dianggap perlu bagi korban Pelecehan Seksual yang masih dibawah umur “ Orangtua (Orang tua korban-Red) harusnya,  mau tidak mau untuk melakukan rehab. Pemerintah sendiri sudah seharusnya turut serta untuk merehabilitasi kondisi psikologis anak tersebut, Bukan hanya diekspose atau di blow up. Tapi yang lebih penting merehabilitasi mentalnya “ Ujar Hamy yang juga Pengamat Sosial, saat berada di Kantornya di Jalan Lombok No.10, Kota Bandung.(Seca/Viorizza)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply