» » PN Bogor Gelar Sidang Perdana Praperadilan Dugaan Tidak Sah Penangkapan

(SJO, BOGOR) -  Sidang perdana Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Sektor Bogor Timur atas dugaan salah tangkap kasus penipuan, digelar Pengadilan Negeri Bogor, Senin (14/4/4) siang.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Zentoni, SH,  Praperadilan ini diajukan oleh LBH BOGOR atas dasar tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas nama Joni Sumarsono, yang  ditangkap pada tanggal 24 Maret 2014 Pukul 11.00 WIB.

Joni disangka telah melakukan tindak pidana Penipuan/Penggelapan sebagaimana dimaskud dalam Pasal 378/372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 35/36 Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.  Esok harinya, 25 Maret 2014 Pukul 20.00 WIB Joni langsung ditahan di Rutan Polsek Bogor Timur sampai sekarang.

Zentoni menjelaskan, merujuk kepada Pasal 19 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa, Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama 1  hari (1X24 jam). Akan tetapi penangkapan Joi oleh petugas Polsek Bogor Timur telah lebih 9 jam dari waktu yang ditentukan oleh Pasal 19 ayat (1) KUHAP.

"Untuk itu demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan serta HAM maka LBH BOGOR akan menguji tindakan kesewenang-wenangan Kapolsek Bogor Timur tersebut," kata Zentoni. (rls)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply