» » » Pemkot Bandung Bongkar Reklame Rokok

(SJO, BANDUNG) — Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan akan membongkar reklame produk rokok yang masih bertengger di Kota Bandung.  "Sesuai aturan, per Desember 2013, seharusnya sudah tidak boleh ada lagi iklan-iklan rokok," kata Emil di Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Rabu (23/4/2014).

Emil mengimbau seluruh warga Kota Bandung agar melapor kepada Satpol PP Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung apabila masih mendapati reklame iklan rokok yang terpampang.

Emil mengakui, keberadaan iklan rokok tersebut bukan karena perusahaan rokok yang menyalahi aturan, tetapi ulah biro iklan nakal yang masih menawarkan space iklan untuk promosi rokok. Padahal biro-biro iklan tersebut telah mengetahui peraturan tentang larangan reklame iklan rokok yang dikeluarkan Pemkot Bandung.

Peraturan terkait larangan iklan rokok tersebut bukan tanpa pertentangan.  Banyak biro iklan mengadukan petugas Satpol PP ke polisi lantaran mencabut iklan-iklan rokok. Meski demikian, Emil mengaku tidak akan gentar menghadapi laporan-laporan dari biro iklan yang kesal. Jika perlu, lanjutnya, Pemkot Bandung akan melaporkan balik pengusaha-pengusaha biro iklan reklame yang tidak mematuhi peraturan.

"Saya menyemangati anggota Satpol PP yang sering dilaporkan ke polisi oleh biro-biro iklan yang sebenarnya menggertak saja," ujarnya.

Emil menambahkan, hingga kini Pemkot Bandung  telah membongkar sekitar 3.200 papan reklame yang menyalahi aturan.  Selain izin yang sudah habis, banyak pula reklame yang tidak memiliki izin alias ilegal.
Diakui Emil, masih banyak biro iklan reklame di kota Bandung yang masih membandel dengan tetap menempelkan iklan-iklan meski izinnya sudah habis.

"Mungkin tidak mudah, tapi kita tidak boleh gampang menyerah," tegasnya. (R22)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply