» » » » » KPUD Cianjur Gagal Laksanakan Pemungutan Suara

Rabu 9 april 2014 merupakan hari dimana bangsa Indonesia melakukan pesta demokrasi melalui momentum pemilihan umum (pemilu). Pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu merupakan hajat demokrasi rakyat untuk memilih para calon wakilnya yang duduk di parlemen (DPR RI, DPD,DPRD) dengan harapan mampu memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk lima tahun kedepan.

Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sesuai dengan amanah undang-undang (UU No 15 Tahun 2012 Tentang penyelenggaraan pemilu). Artinya KPU berkewajiban menyelenggarkan pesta demokrasi secara maksimal dan komprehensif sesuai dengan tahapan dan jadwal proses pemilihan umum.

Namun faktanya proses pemungutan suara pada 9 April 2014 tidak berjalan mulus, masih banyak terdapat kekurangan, ketimpangan dan kesalahan dalam proses pemungutan suara. Dalam proses pemantauan yang dilakukan oleh kader-kader PMII Cianjur yang tersebar di masing-masing kecamatan tepat di hari pemungutan suara, menemukan beberapa temuan yang perlu disikapi secara serius, meliputi kurangnya surat suara dan  tertukarnya surat suara di masing-masing DAPIL. 


Surat Suara Yang Tertukar terjadi di beberapa TPS : Seperti di DAPIL1 Kecamatan (Warungkondang Desa Bunikasih TPS 7), Kecamatan Cianjur (Kelurahan Sayang TPS 35), DAPIL3 Kecamatan Ciranjang (Desa Cibiuk TPS 2,3,7,8,14,17,18) tertukar suaranya dengan DAPIL2. Kecamatan Mande (Desa Jamali TPS 1,8,9, Desa Bobojong TPS 23, Desa Ciandam,TPS 10, Desa Kademangan TPS 8, Desa Mekarjaya TPS 1,2).

Surat suara yang kurang, DAPIL3 Kecamatan Karangtengah Desa Bojong TPS 32 kekurangan 100 Surat suara. Kecamatan Bojongpicung Desa Ciberengkok TPS 3 kekurangan 50 Surat Suara DPR RI, dan di TPS 1kekurangan 80 Surat Suara DPR RI dan Puluhan TPS yang tidak memasang DCT di TPS.

Hal tersebut disebabkan lemahnya proses pengawalan sortir dan distribusi surat suara oleh KPUD Cianjur, Sehingga hal tersebut menyebabkan kacaunya pemungutan dan dihentikannya proses pemungutan suara di beberapa TPS.

Kondisi tersebut mencederai pesta demokrasi rakyat dan bukti ketidaksiapan KPUD Cianjur dalam menyelenggarakan PEMILU LEGISLATIF 2014. Dengan kejadian tersebut membuktikan KPUD Cianjur lalai dalam  melakukan tugasnya dan tidak bisa mengawal atau melakukan pemantauan terhadap struktur yang ada di bawahnya, sehingga kejadian seperti itu harus sudah bisa diantisipsai dari awal dengan mempersiapkan para petugas yang profesional serta bertanggungjawab dalam tugasnya.

Dengan demikian PMII Kab. Cianjur Menilai KPUD Cianjur telah GAGAL” dalam menjalankan tugasnya. Dengan beberapa kali diselenggarakannya Pemilihan umum di indonesia, seharusnya KPUD Cianjur bisa belajar dari beberapa pengalaman kebelakang untuk lebih bagus dalam hal kinerja bukan malah sebaliknya semakin kacau dan melakukan kesalahan-kesalahan dalam hal teknis dilapangan yang berdampak fatal dan mencederai pesta demokrasi rakyat.

Untuk mewujudkan sistem demokrasi yang baik, peran penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah KPU harus serius dalam melakukan kinerja dan tugasnya karna pemilu adalah hajatan Demokrasi negara yang menyangkut nasib hidup orang banyak. (Ayi Sopwanul Umam/ Ketua Umum PMII Kab. Cianjur)  

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply