» » IPW: Polisi Harus Usut Kasus Surat Suara Tertukar

(SJO, JAKARTA) - Indonesia Police Watch (IPW) minta Polri segera mengusut kasus tertukarnya surat suara Pemilu 2014 di sejumlah daerah. Pengusutan untuk mengetahui apakah tertukarnya surat suara ini akibat ketidaksengajaan atau ada faktor kesengajaan atau sabotase pihak tertentu, untuk mengacaukan Pemilu 2014.

"Data di KPU menyebutkan, ada 77 kabupaten-kota di 20 provinsi yang lapor surat suaranya tertukar. Akibatnya, daerah itu terpaksa melakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua IPW Neta Pane disela diskusi forum wartawan polri di Jakarta, Minggu (13/4).

Menurut Neta, sebuah ironi ada ribuan TPS gelar ulang pemungutan. Di Jabar ada 324 TPS terpaksa melakukan pemungutan ulang, Minggu 13 April 2014 ini.

IPW menilai, kasus tertukarnya surat suara di Pemilu 2014 ini luar biasa banyak sehingga terlihat sangat tidak lazim. Sehingga patut dipertanyakan, apakah KPU dan KPUD bisa seceroboh itu dan seakan melakukan "aksi ceroboh massal" di sejumlah daerah.

Jika KPU bisa seceroboh itu, profesionalismenya patut dipertanyakan. Melihat banyaknya kasus surat suara yang tertukar di seluruh daerah, dugaan adanya unsur sabotase patut ditelusuri. Untuk itulah Polri perlu melakukan pengusutan agar tidak terjadi keresahan, kekacauan, dan konflik. Sebab kasus tertukarnya surat suara yang berlanjut pada pemungutan suara ulang telah membuat banyak caleg menjadi resah.

Polri menurut IPW perlu turun tangan mengusut kasus ini agar peristiwa serupa tidak terulang di Pilpres 2014 pada 9 Juli mendatang. Bagaimana pun, eskalasi politik di Pilpres 2014 akan lebih panas dari Pemilu 2014.

Berbagai potensi ancaman bisa cepat meletup menjadi konflik, termasuk kasus tertukarnya surat suara, bisa membuat Pilpres 2014 menjadi panas dan diwarnai konflik.

Polri harus segera memeriksa KPU dan KPUD untuk mengusut kasus ini. Jika ada sabotase, Polri segera menuntaskannya. Tapi jika hanya karena ceroboh, Polri harus meminta jaminan dari KPU bahwa di Pilpres 2014, kasus serupa tidak terulang lagi.

itu Sementara Komisi Pemilihan Umum Kota dan Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa pihaknya siap digugat atas tertukarnya surat suara pada pelaksanaan pemilihan legislatif 2014 ini.

"Kami siap digugat asalkan gugatan tersebut didukung oleh fakta-fakta yang kuat dan penggugatnya pun jelas, bahkan jika benar-benar dalam gugatan tersebut kami terbukti bersalah maka kami pun siap diberikan sanksi sesuai hukum, aturan dan perundang-undangan yang jelas," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi di Sukabumi, Sabtu.

Menurut Dede, digugat dan menggugat sudah diatur dalam Undang-Undang asalkan tidak anarkis, karena itu hak bagi mereka yang merasa dirugikan. Untuk menghadapi gugatan ini pihaknya juga sudah menyiapkan dalam menangkal gugatan yang bisa saja dilayangkan oleh pihak manapun yang kurang puas dalam penyelenggaraan pemilu ini.

Selain itu, pihaknya juga siap digugat baik ke Mahkamah Konstitusi maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika dalam penyelanggaraan pemilu ini ada kekurangan atau bahkan dinilai KPU telah menyalahi aturan dan bertindak curang untuk memenangkan kelompok tertentu.

"Kami sebagai komisioner KPU telah bekerja maksimal dan menginginkan pelaksanaan pileg ini berjalan sempurna mulai dari tahapan penetapan daftar caleg tetap, hingga penetapan pemenang pemilu ini. Namun, jika ada kekurangan yang dianggap merugikan kami persilahkan menggugatnya sesuai dengan aturan," katanya.(tim)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply