» » Polda Ciduk Sepuluh Anggota Geng Motor

(SJO, BANDUNG) – Sepuluh anggota geng motor terancam hukuman 7 tahun penjara karena diduga kuat sudah melakukan aksi lejahatan di wilayah Jawa Barat. Kesepuluh tersangka yang mendekam di kamar tahanan berhasil ditangkap di tiga kota masing masing Kota dan Kabupaten Bandung, Cirebon serta Sukabumi.

“Tersangka melanggar pasal 170 dan 351  KUHP. Ancamanya 7 tahun penjara,“ tandas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul, Sabtu (18/1).

Martin menambahkan, Polda Jabar dan polres sudah diperintahkan untuk memindak tegas geng motor yang brutal. Mereka yang diamankan tertangap basah melakulan aksi kejahatan. “ Modus yang dilakukan tersangka memepet korban, menjambret dan merampas hartanya. Jika korban melawan tersangka nekat melukai atau menghilangkan nyawanya,“ katanya.

Berdasar catatan, kejahatan geng motor di wilayah Jawa Barat sering terjadi di Bandung, Cirebon dan Sukabumi. Menyusul Tasikmalaya, Garut dan Ciamis. “ Dari beberapa daerah, tergolong rawan ada di wilayah kota dan kabupaten Bandung,“ aku Martin. (pko)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply