» » 60 Balita di Bogor Mengidap AIDS

(SJO, BOGOR) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Jawa Barat tampaknya menganggap AIDS sebagai penyakit yang biasa. Pengidap penyakit yang hingga kini belum bisa diobati itu, kian tak terbendung. Hampir setiap hari, pengidapnya bertambah.

Dinkes mencatat, hingga minggu pertama Oktober 2013, sedikitnya ada 1.919 warga Bogor yang mengidap AIDS. Usia rata-rata pengidapnya antara 25-49 tahun. “Ada  60 balita yang terjangkit AIDS. Ini disebabkan karena si ibu tertular oleh suaminya,” ungkap Kabid Pencegahan Pengendalian dan Penyehatan Lingkungan pada Dinkes Kota Bogor, Edi Darma seperti yang dilansir Radar Bogor (JPNN Group), Rabu (9/10).

Edi mengatakan, jumlah pengidap AIDS memang belum terhitung seluruhnya. Dinkes, sejauh ini hanya mengacu dari pengambilan sample para pekerja seks komersial (PSK), waria, gay dan pengguna narkotika. “90 persen pengidap AIDS disebabkan karena jarum suntik narkoba,” sebutnya.

Edi mengatakan, narapidana di Lapas Paledang juga berpotensi mengidap AIDS. Pada 2005, Dinkes pernah mendapati napi yang mengidap AIDS. “Sekarang juga masih ada. Tapi itu menjadi kewenangan pihak lapas. Pada 2005, kami menemukan,” kata dia.

Soal kendala penekanan angka penderita, Edi mengaku, hingga kini belum ada obat penyembuh AIDS. Namun, AIDS bisa dicegah dengan menghindari perilaku seks yang buruk dan penggunaan jarum suntik sembarangan. “Di Bogor tidak ada lokalisasi khusus. Dominasinya adalah pengunaan jarum suntik narkotika,” imbuhnya.

Ketua Komisi D DPRD Kota Bogor, Aep Saefullah mengatakan, meningkatnya jumlah pemakai narkotika di Kota Bogor lebih disebabkan pergaulan bebas dan minimnya pembinaan dari masing-masing sekolah.

“Harusnya ada kurikulum baru soal suplemen pembinaan masalah narkotika di masing-masing sekolah. Ini penting untuk menyosialisasikan bahaya narkotika dan jarum suntik,” kata dia.
   
Berdasarkan hasil penelitian BNN pada 2011 prevalensi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jabar diperkirakan 2,5 persen atau sekitar 856.893 orang.

Slamet Pribadi, kasubdit Heroin Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) BNN, mengemukakan orang yang kecanduan dan korban penyalah guna ini harus diobati, harus dipulihkan, harus disehatkan. Karena ini menyangkut hak setiap warga negara.

Sesuai dengan Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. “Harus ada kerja sama antara Bapas, Dinsos, Dinkes dan BNNP dalam penanganan pecandu pasca menjalani hukuman penjara,” tukasnya.(bgr)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply