» » » Pemakai Narkoba yang Laporkan Diri Tak Akan Diproses Hukum

(SJO, JAKARTA) – Kabar baik buat pengguna narkoba yang ingin bertobat. Mabes Polri menegaskan tidak akan memproses kasus narkoba para pecandu yang melaporkan diri pada tanggal 3-30 Juni 2013. Hal itu ditempuh atas kerja sama antar Direktorat Narkoba Polri dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Dari tanggal 3-30 Juni, Bulan Bakti Pelayanan Prima Narkoba. Bagi pecandu yang melaporkan melaporkan diri atau keluarga yang melaporkan kerabatnya pecandu ke polisi, maka tidak akan kami proses secara hukum," ujar Karo Penmas Brigjen Boy Rafli Amar di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).

Boy mengatakan pihaknya mengikutsertakan pencandu narkoba yang melaporkan diri untuk direhabilitasi.

"Rehabilitasi medis. Detoksifikasi fasilitas. Sebagaimana kita tahu fasilitas dimiliki BNN di Lido, Jabar," jelas Boy. (r21)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply