» » » Pembangunan Tol Cisumdawu Terkendala Pembebasan Lahan

SUMEDANG--Proses pembebasan lahan pembangunan tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan), terhambat masalah harga tanah. Terlebih perbedaan harga tanah yang ditentukan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kab. Sumedang dengan harga tanah yang diajukan warga pemilik lahan, sangat jomplang.

Jomplangnya perbedaan harga tanah tersebut, menyita waktu lama untuk menghasilkan kesepakatan bersama di antara kedua belah pihak. Proses musyawarah tawar menawar harga yang relatif lama itu lah, menjadi penyebab terlambatnya pembebasan lahan serta pembangunan fisik jalan tol Cisumdawu.

“Memang, perbedaan antara harga tanah P2T dengan yang diajukan oleh warga pemilik lahan, sangat jauh. Untuk mencapai kesepakatan harga, perlu beberapa kali musyawarah. Tentunya, proses musyawarah ini bisa memakan waktu relatif lama. Dampaknya, proses pembebasan lahan serta pembangunan fisik tol Cisumdawu jadi terlambat. Akan tetapi, di mana pun yang namanya pembangunan, masalah krusialnya pada pembebasan lahan,” kata Anggota P2T Kab. Sumedang yang juga Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Sumedang, Endi Ruslan ketika ditemui di kantornya, Jumat (19/10/12).

Endi menyebutkan, perbedaan mencolok harga tanah tersebut, seperti terjadi dalam proses pembebasan lahan di Desa Sirnamulya dan Girimukti, Kec. Sumedang Utara. Contohnya, harga tanah darat yang ditentukan P2T di Desa Sirnamulya sebesar Rp 1,68 juta per tumbak (14 meter persegi). Namun, warga pemilik lahan mengajukan harga tanah darat hingga Rp 4,2 juta per tumbak. Begitupula harga tanah sawah kelas I. Dari harga P2T Rp 1,29 juta per tumbak, warga mengajukan Rp 3,85 juta per tumbak.

Yang lebih mencolok lagi, kata dia, perbedaan harga tanah di Desa Girimukti. Dari harga tanah darat kelas I yang ditentukan P2T Rp 1,3 juta per tumbak, warga mengajukan harga hingga Rp 7 juta per tumbak. Begitu pula harga tanah pertanian kelas 1 yang ditentukan P2T Rp 1,05 juta per tumbak, warga mengajukan Rp 7 juta per tumbak. “Jadi, perbedaan harganya lebih mencolok lagi di Desa Girimukti,” tuturnya.

Lebih jauh Endi menjelaskan, harga tanah berikut jenis dan kelasnya yang ditentukan P2T, dinilai sudah sesuai dengan harga pasaran di daerah setempat. Bahkan harga tanah tersebut, lebih tinggi beberapa kali lipat dari harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Meski demikian, tetap saja warga pemilik lahan mengajukan harga lebih tinggi beberapa kali lipat dari harga P2T. (pro)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply