» » Korban Salah Tangkap Polisi Tempuh Jalur Hukum

CIANJUR--Dedi Ahmad Saepudin (27), warga Jalan Balakang, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Cianjur, yang menjadi korban salah tangkap petugas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, memutuskan menempuh jalur hukum untuk mendapat keadilan. Jumat silam Dedi yang sehari-hari berjualan nasi goreng tiba-tiba diciduk polisi dengan tuduhan menjadi bandar narkoba.

Menurut Dedi, polisi telah salah menangkap dia sebagai bandar narkoba. Ia pun mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Saat pemeriksaan, menurut dia, polisi menodongkan senjata api dan memukul dengan tangan dan gagang senjata sehingga wajahnya memar.

Namun akhirnya Dedi dibebaskan. Polisi pun mengakui salah menangkap orang. Polisi itu lalu memberikan uang Rp100 ribu yang disebut untuk biaya berobat.

"Awalnya kami ingin jalur kekeluargaan dalam menyelesaikan kasus ini. Namun, hingga saat ini oknum dari Polda Jabar, katanya Unit II itu, tidak pernah datang dan meminta maaf atas kesalahan yang mereka lakukan. Sehingga saya akan menempuh jalur hukum," kata Dedi kepada wartawan di Cianjur, Senin (1/10).

"Saya hanya minta tanggung jawab kalau memang mereka polisi, karena saya tidak pernah berurusan dengan barang haram, tapi saya ditangkap, bahkan disiksa tanpa bisa membela diri," katanya.

Dia mengungkapkan, ketika digiring paksa ke dalam kendaraan milik oknum polisi dia sempat meminta penjelasan dan melakukan perlawanan. Namun mereka membungkamnya dengan beberapa kali pukulan ke bagian kepala dan wajah.

Selanjutnya Dedi akan melaporkan masalah itu ke Polda Jabar dan Markas Besar Polri.

Kepala Kepolisian Sektor Pacet Kompol Setiawan belum bisa memberikan keterangan tentang masalah yang menimpa Dedi.(ant)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply