» » Indonesia Dianggap Pasar Potensial Peredaran Narkoba

(SJO, JAKARTA) - Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan meningkatnya jumlah pengguna narkoba di Indonesia berimplikasi pada meningkatnya pasokan narkotika ke dalam negeri.

"Indonesia yang dulunya hanya sebagai negara transit, sekarang jadi negara tujuan. Ini dinilai sindikat internasional sebagai pasar narkoba yang mengutungkan," ucap Sutarman,Minggu (26/1/2014) di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dijelaskan Sutarman, adanya pengungkapan sindikat narkoba yang dilakukan oleh polisi maupun BNN merupakan suatu indikasi Indonesia sebagai produsen narkoba.

Dari pengungkapan yang ada, indikasi jaringan narkoba di Indonesia merupakan jaringan internasional, seperti jaringan China-Malaysia-Indonesia, Iran-Indonesia, Nigeria-Indonesia, Belanda-Indonesia, serta Philipina-Hongkong-Indonesia.

"Indonesia punya banyak pintu masuk untuk jaringan internasional. Baik yang legal ataupun tidak. Banyak pelabuhan tikus yang bisa digunakan. Ini jadi tantangan aparat hukum untuk melakukan penindakan," ujarnya.


Penyelamatan

Sementara itu Badan Narkotika Nasional (BNN) mencanangkan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba. Sehingga nantinya, para pengguna narkoba tidak lagi dipenjara melainkan akan direhabilitasi, dengan persyaratan para pengguna harus melapor.

"Kalau mereka melapor, tidak akan diproses hukum. Tapi kalau tertangkap tangan ya diproses hukum tapi nantinya ada perbedaan," ujarHumas BNN, Sumirat Dwiyanto, Minggu (26/1/2014) pagi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sumirat mengatakan bagi para pecandu atau pemakai narkoba bisa melapor ke Puskesmas, Rumah Sakit, Rumah Sakit Kepolisian hingga ke pihak BNN sendiri.

Dijelaskan Sumirat, saat ini ada 132 Puskesmas atau RS yang ditunjuk Kementerian Kesehatan serta ada 40 RS dari Kementerian Sosial termasuk pula 45 Rumah Sakit Kepolisian.

"Kalau untuk BNN sendiri total kami ada 133 itu hingga BNN di Provinsi," kata Sumirat.

Sumirat menambahkan, pecandu narkoba tidak dipenjara melainkan di rehabilitasi sudah sesuai dengan KUHP. Dan di UU Narkotika tahun 2009 juga dikatakan pengguna narkoba bisa ditempatkan di tempat pemulihan.(r21)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply