» » » Aturan Zonasi Wilayah Pesisir akan Ditindaklanjuti Perda

(SJO, BANDUNG) - Aturan yang mengatur soal zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah diatur dengan UU Nom or 27 Tahun 2007. Aturan tersebut, untuk satu bulan ke depan akan ditindaklanjuti dengan Perda. Kehadiran Perda tersebut memberikan manfaat, papar Sekretaris Komisi B DPRD Jabar, Ade Gozali dalam keterangannya kepada jabarprov.go.id (1/11).

Ade, lebih lanjut menuturkan Perda yang mengatur soal wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil disamping diperlukan karena ada UU, juga dimaksudkan untuk memudahkan pengaturan untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi kewenangan pihak Provinsi , dimana kewenangan tersebut belum ada payung hukum yang mengaturnya.

Sementara itu, potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jabar tersebar besar baik di wilayah pantura maupun Jabar bagian selatan yang membutuhkan pengawasan dari pihak Pemprov. Jabar.

Jika Perda tersebut bisa diterbitkan, ada beberapa potensi manfaat setidaknya dapat memberikan perlindungan pada hutan-hutan mangrove yang saat ini menurut hasil pemantauan belum terlindungi secara maksimal.

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply