» » » » Belasan Karyawan Lampung TV Dipecat karena Mendirikan Serikat Pekerja.

(SEPUTAR JABAR COM) - Ironis. Di luar, Harry Tanoesoedibjo mengesankan diri sebagai agen perubahan, tetapi di dalam internal perusahaan MNC Grup, ia mem-PHK belasan karyawan Lampung TV karena mendirikan Serikat Pekerja. Eksekusi dilakukan oleh anak buah Harry Tanoe, M Arief Suditomo, Direksi PT Sun Televisi Network, dan stafnya, yang terdiri dari Wijaya Kusuma dan Syafrudin Siregar, pada pertemuan dengan karyawan PT Lampung Mega Televisi di Bandarlampung, Senin, 4 Februari 2013.

Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja LTV, Ikhwan Wijaya, sejak menguasai PT Global Media Com, Harry Tanoe dikenal sebagai anti Serikat Pekerja. Periksa saja di RCTI, MNCTV, Global, sejumlah tv lokal dan kabel milik grup ini. Padahal, sesuai Pasal 103 ayat A Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan:  hubungan industrial dilaksanakan melalui serikat pekerja atau serikat buruh.

Ikhwan menambahkan, Pasal 104 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih jelas lagi menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Kedua Kali

Soal Serikat Pekerja sudah pernah menjadi masalah di PT Lampung Mega Televisi Mei 2007. Karena status dan gaji tidak jelas, sejak televisi ini berdiri dari Tahun 2005, puluhan karyawan membentuk serikat pekerja, yang berujung ke Pengadilan.

Perjalanan panjang membuat jumlah karyawan yang bertahan tinggal 17 orang. Mereka menang lewat putusan Mahkamah Agung No. 562 K/Pdt.Sus/2008 pada Tahun 2008 dan baru dibayar MNC, lewat PT Sun Televisi Network, September 2011: empat tahun kemudian.

Pembentukan serikat pekerja kedua di Lampung TV masih berlatar belakang hal yang sama, yaitu status ketenagakerjaan.

Pada November 2011 Deputi Direksi PT Sun Televisi Network, Yulius Yokajaya datang ke Lampung TV dan mengatakan jumlah karyawan di perusahaan tersebut terlalu gemuk. Pernyataan ini membuat karyawan Lampung TV resah. Pada Tahun 2011, jumlah karyawan di sana, memang mencapai 60-an orang, tetapi sudah banyak yang ditugaskan ke televisi yang baru, seperti Sky TV Palembang, Urban TV Batam, atau mutasi ke tv lokal di bawah PT Sun Televisi Network lainnya, IMTV Bandung.

Perrnyataan tersebut membuat karyawan Lampung TV membentuk Serikat Pekerja Lampung Televisi dan tercatat resmi di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung pada 1 Mei 2012, dengan jumlah anggota 23 orang.

Menurut Wakil Ketua Serikat Pekerja LTV, Arief Chandra, pada 1 Mei 2012 Pjs Kepala Biro Lampung TV Syafrudin Siregar dari PT Sun Televisi Network mengumpulkan puluhan karyawan Lampung TV. Dalam pertemuan tersebut, Syafrudin Siregar mengharapkan status seluruh kekaryawanan di Lampung TV dimulai dari nol kembali. Seluruh karyawan dikontrak kembali, seperti baru masuk kerja. Dia juga mengklaim belasan karyawan tidak diakui oleh PT Sun Televisi Network. Padahal, menurut sepengetahuan karyawan, umumnya mereka sudah mengantongi kontrak kerja, beberapa di antaranya bahkan berstatus karyawan tetap. Kebijakan tersebut membuat Serikat Pekerja mengadu ke Kepala Dinas Tenaga Kerja di Bandarlampung, pada 18 Juni 2012.

Serikat Pekerja Lampung TV menilai  PT Sun Televisi Network arogan, dengan memaksakan karyawan membuat kontrak baru dan tidak mengindahkan kontrak-kontrak sebelumnya. (R01)

About Kabar Seputar Jabar

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

1 komentar: